Syahdan, menyebut terorisme tidak beragama ialah kesalahan besar. Sebab mereka beragama dengan cara yang keliru. Toh, saat mereka meninggal, orang-orang akan memakamkannya dengan cara agama tersebut. Bukankah lebih baik akui saja bahwa teroris itu beragama, dan selanjutnya merencanakan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi dalam persoalan ini. Pemerintah dalam hal ini wajib menjamin keselamatan warganya dan memberikan hak rasa aman sebagai warga negara sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Oleh karenanya, pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar dalam menanggulangi permasalahan ini. Perbaikan di sektor Pendidikan agama yang koheren dan navigasi pencegahan penyebaran ajaran ekstremisme beragama baik di sosial media atau masjid-masjid merupakan suatu langkah prefentif bagi pemerintah dalam menangkal ledakan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat menghasilkan ledakan lebih besar; perang saudara atas nama agama atau menjadikan Indonesia layaknya Suriah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H