Mohon tunggu...
Wasiat Kumbakarna
Wasiat Kumbakarna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

melihat sesuatu dengan lebih cerdas dan tenang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soal Pengaktifan Ahok, Barangnya Kok Dikirim ke Jokowi?

13 Februari 2017   13:42 Diperbarui: 13 Februari 2017   13:45 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Soal Penonaktifan Ahok, Kok Barangnya Dikirim Jokowi?

Ya, sebetulnya soal polemik pengaktifan Gubernur Ahok kembali memimpin Jakarta sudah pasti memancing polemik dan tak heran lalu dijadikan amunisi untuk lagi-lagi (!) “menyerang” Presiden Jokowi. Padahal mekanismenya sudah terang benderang, dan acuan hokum tidak menonaktifkan Ahok juga sudah dengan lugas dijelaskan pihak Kemendagri sebagai pihak yang berwenang.

Simak penjelasan Kemendagri berikut!

Masa cuti Gubernur Ahok berakhir pada 11 Februari 2017. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Ahok, yang berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama, masih akan aktif sebagai gubernur DKI hingga pembacaan tuntutan.

"Jika tuntutan paling sedikit lima tahun, maka akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto seperti dikutip dari detik.com.

Untuk diketahui, Gubernur Ahok saat ini sudah berstatus terdakwa dengan dakwaan dua pasal di KUHP, yaitu pasal 156 dan 156a. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Kemendagri menambahkan pihaknya tak bisa buru-buru memutuskan. "Kami tidak mau gegabah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Pak Ahok, karena bisa saja ada tuntutan balik," ujar Sigit.

"Apabila belum ada kepastian tuntutan lamanya ancaman penjara kepada Ahok hingga tanggal 11 Februari 2017 yang merupakan masa akhir cuti kampanye selaku petahana, maka Kemendagri tidak mengusulkan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI," tutupnya.

Jadi mesti menunggu dulu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus dugaan penistaan Gubernur Ahok yang saat ini memasuki siding ke-10.

Argumen itu diamini oleh ahli pidana Prof Hibnu Nugroho. Ia menyatakan status gubernur Ahok akan tergantung tuntutan JPU nantinya. Menurut Prof Hibnu, pemberhentian kepala daerah bisa dipastikan dilakukan apabila sudah ditahan atau kena operasi tangkap tangan KPK. "Harus diingat, dakwaan terhadap Ahok adalah alternatif. Kecuali dakwaannya dakwaan tunggal, maka sudah dapat dipastikan," cetus Hibnu seperti dikutip dari detik.com.

Jadi, seharusnya tidak perlu menjadi polemik politik dan menyudutkan Jokowi!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun