Mohon tunggu...
Wasiat Kumbakarna
Wasiat Kumbakarna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

melihat sesuatu dengan lebih cerdas dan tenang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soal MK, Tepat SBY Buat Perppu!

7 Oktober 2013   16:37 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:52 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tengah suara-suara sumbang yang mulai mencoba mengalihkan masalah hukum Akil Mochtar (AM) dan Mahkamah Konstitusi (MK) ke ranah politik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan MK.

Sontak saja rencana SBY itu memunculkan pro dan kontra. Sebenarnya bisa ditebak siapa saja yang pro dan kontra. Namun yang menarik adalah suara mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra (YIM). Dengan jujur YIM menyatakan setuju dengan langkah SBY membuat Perppu. Bahkan Yusril memberikan beberapa masukan yang harus dipertimbangkan ada dalam Perppu nantinya.

Dukungan YIM ini cukup mengagetkan mengingat mantan ketua Partai Bulan Bintang (PBB) mempunyai catatan yang cukup bersebrangan dengan SBY. Kita masih ingat bagaimana YIM menjegal Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui MK. YIM juga sempat bersitegang dengan orang-orang SBY soal pernyataan Wamen Denny Indrayana di twitter (advokat koruptor).

Sudah benar SBY buat perppu

Dalam pernyataannya yang dikutip berbagai media, YIM menyebut ada cukup alasan bagi SBY untuk mengeluarkan Perppu dalam menyikapi masalah terkait hukum yang melanda MK. Kasus tertangkapnya Akil, kata Yusril, merupakan kejadian luar biasa. SBY harus bertindak cepat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Kalau Presiden ajukan RUU untuk hal-hal seperti ini, akan sangat memakan waktu. Karena itu ada kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar bagi Presiden mengeluarkan Perppu.

YIM juga mengingatkan agar MK nantinya tidak menguji Perppu tersebut jika sudah disahkan DPR menjadi undang-undang. Para pakar hukum tata negara (HTN) dan rakyat akan menilai kalau UU tersebut diuji dan dibatalkan MK, berarti MK memang ngeyel mau superior. Sebagai orang yang dulu mewakili Presiden membawa RUU MK ke DPR buat pertama kali tahun 2002, YIM merasa wajib wajib mengingatkan MK agar jangan ngeyel.

Jimly-Mahfud kontra

Di awal saya menyebut suara sumbang menyoroti rencana penerbitan perppu oleh SBY. Diantara mereka adalah tentu saja pihak MK, termasuk dua mantan ketuanya, Jimly Ashdiddiqie dan Mahfud MD. Tidak ketinggalan juga tentu saja para pengamat.

Ada kekhawatiran intervensi pemerintah terhadap MK. Jadi, Perppu ini harus diawasi. Demikian diungkapkan peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Oemar.

Sementara itu, Jimly lebih keras menyebut pembuatan perppu itu adalah tindakan inkonstitusional. Alasannya, Perppu tersebut dapat mengebiri MK. Jimly menyebut Perppu adalah salah dan takkan menyelesaikan masalah. Jimly bersikeras masalahnya adalah AM pribadi, dan MK tidak bermasalah dan karenanya tak perlu ikut “dihukum”.

Hal senada diungkapkan Mahfud MD. Menurut Mahfud, 8 hakim konstitusi yang masih tersisa tak perlu mundur mengikuti desakan publik. Mantan Ketua MK tersebut meyakini hakim konstitusi yang lain bersih. Walau demikian, Mahfud tetap setuju jika 8 hakim konsitusi lainnya juga perlu diperiksa sesuai dengan proses kenegaraan yang berlaku.

Opini saya

Pertama, jempol buat YIM yang meletakkan profesionalitas di atas segalanya, termasuk masalah pribadi dan perasaan like and dislike.

Kedua, YIM adalah ahli tata negara yang turut serta dalam banyak hal (ranah hukum dan konstitusi) dari mulai era reformasi. Maka, pendapat YIM sangat bisa dipercaya dan bisa dijadikan pegangan dalam menentukan sikap.

Ketiga, saya cukup kaget dengan komentar yang keluar dari mulut Jimly dan Mahfud soal Perppu. Padahal dua orang ini cukup bisa diacungi jempol soal integritasnya selama ini. Tapi kok ngeyel (meminjam bahasa YIM) tak setuju dengan Perppu.

Lucunya lagi, mereka merasa MK baik-baik saja. Dan soal AM hanya personal saja. Waduh, saya kok gak yakin yak kalo AM tuh “sendirian” melakukan aksinya!!!

Mari dukung perppu untuk selamatkan MK!!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun