Mohon tunggu...
Wasiat Kumbakarna
Wasiat Kumbakarna Mohon Tunggu... karyawan swasta -

melihat sesuatu dengan lebih cerdas dan tenang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Coba Perppu MK yang Bikin Jokowi, Pasti Diterima!

19 Februari 2014   08:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:41 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejuta persen saya setuju dengan Refly Harun soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan produk Presiden SBY, yaitu Perppu MK. Refly yang ahli tata negara dengan sinis menilai kalau saja Perppu MK ini produknya Jokowi -bukan SBY- pasti semua menerimanya.

Terlebih bagi saya, pembatalan Perppu MK ini mempertegas pembangkangan MK terhadap presiden dan terlebih lagi pengkhianatan terhadap rasa keadilan.

Soailnya, bagi saya Perppu MK adalah jawaban terbaik untuk membenahi lembaga MK yang sudah sedemikian tercoreng oleh perilaku korup Akil Mukhtar –mungkin juga ada hakim lain yang korup. Dengan adanya Perppu itu, akan sulit seorang Hakim Konstitusi melakukan tindak pidana

Dalam Perppu diatur bahwa semua hakim MK akan dites, ada uji interogasi dulu, dicek harta kekayaannya dulu. Kalau mencurigakan diuji netralitas dan dilihat track record-nya. Di mana jeleknya coba Perppu MK?

Selanjutnya, bila sudah terpilih, hakim konstitusi juga akan diawasi sesuai yang tercantum dalam Perppu. Pengawasnya pun bersifat permanen dan independen. Pengawas dipilih oleh KY berdasarkan masukan masyarakat, ahli hukum, tokoh masyarakat, dan akademisi. Selain itu, masyarakat juga bisa adukan kalau ada pelanggaran.

Hanya karena tidak suka SBY..ckckck…

Perppu memang lahir berdasarkan hak subjektif presiden, tapi bukan berarti Perppu bisa langsung punya kekuatan hukum. Pasalnya, objektivitas ada di tangan DPR. DPR yang menentukan apakah Perppu itu lolos atau tidak. DPR berhak menolak dan menerima, bisa diuji kalau mau. Ada namanya political check dan judicial check.

Maka demikian, keputusan MK membatalkan Perppu MK sangat mencederai hukum sebab Perppu tersebut sudah melalui proses sesuai konstitusi.

Saya juga setuju dengan apa yang diungkapkan Refly, telah terjadi perselingkuhan antara pemohon dengan MK dan MK dengan parpol. Refly juga mengingatkan bahayanya MK bila pemilihan hakim tidak melalui penyaringan yang ketat. Maka dapat terjadi hakim MK dikuasai partai politik.

"Bila PDIP menang, 50 persen di parleman, maka tiga hakim MK dari PDIP, lalu Jokowi jadi presiden dan memilih hakim dari PDIP, maka jadi enam hakim MK dari parpol," kata Refly mencontohkan.

Itulah mengapa sama seperti Refly, saya hanya bisa kesal dan marah kepada MK. Rasa tidak suka dewasa ini menjadi pendorong untuk menghancurkan negara ini. Salah satunya terlihat dari cara MK membatalkan Perppu MK.

Kalau sudah begini, kepentingan bangsa dan negara jelas tidak lagi menjadi nomor satu! Pemenuhan rasa keadilan pun menjadi sesuatu yang nampak ,“usang di sudut rumah MK yang berdebu!” Lalu mau dibawa kemana negeri ini! (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun