Siapapun orangnya, di pihak mana pun dia berada, selama ia umat muslim, maka jangan pernah menjadi pembuat dan penyebar berita hoax. Karena apa? Karena jelas membuat dan menyebarkan berita hoax alias bohong sama saja dengan berbohong. Dan berbohong itu dosa. Siapa yang melakukan dosa, jelas dia akan mendapat hukuman/azab dari Allah SWT. Sejelas itu, jangan sampai abai!
MUI, Muhammadiyah, NU, FPI: muslim tak boleh sebarkan berita hoax
Entah dalih apa lagi yang digunakan umat muslim yang suka menyebarkan berita hoax melalui medsos, sementara bias dikatakan seluruh ormas Islam mainstream melarangnya dan menganggapnya sebagai dosa. Tidak kurang dari MUI, Muhammadiyah, NU, FPI, dan ormas-ormas lainnya memberikan penilaian seperti itu. Simak beberapa di antara pernyataan ormas-ormas tersebut, dikutip dari detik.com.
"Ya, kalau pandangannya dari sudut pandang agama, berbohong dalam semua bentuk itu dosa. Baik bohong berperilaku atau menyebarkan berita bohong, bahkan kalau kita lihat secara teologis, bedanya orang beriman dan munafik itu dari tutur katanya. Kalau munafik, kalau bicara dia berdusta. Nah, dalam kaitannya dengan menyebarkan berita-berita hoax seperti itu," tutur Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Lalu ada pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Seharusnya memang demikian. Semua yang menyebarkan berita bohong, memfitnah, mengadu domba dan sejenisnya harus ditindak tegas dan keras sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid.
Nahdlatul Ulama (NU) melalui Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maman Imanulhaq menyatakan hal yang tak jauh berbeda. "Agama melarang kita berbohong dan menyebarkan berita bohong. Kalau kita masih memahami itu, seluruh umat Islam harus menjaga, jangan sampai umat Islam terlalu percaya," kata Maman.
Front Pembela Islam (FPI) sendiri yang kerap diidentikkan dengan pemahamannya yang relatif keras, mengomentari hal yang sama. Bahkan tokoh FPI menyatakan dengan tegas bahwa membuat dan menyebarkan berita bohong itu haram hukumnya. "Menyebarkan berita bohong itu haram hukumnya. Yang menyebarkan berita bohong itu dosa besar," ujar Ketum DPP FPI Sobri Lubis.
Terakhir, Menag Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan bahwa menyebarkan berita bohong adalah dosa. Dia mengutip pesan Nabi.
"Nabi pernah mengatakan, kita ini bisa tergolong orang yang berbohong, orang yang berdosa, ketika kita menyampaikan apa saja yang kita tidak yakin benar. (Itu) riwayat Muslim. Semua yang kita dengar lalu kita ceritakan, itu artinya kita bisa termasuk golongan orang-orang yang berbohong, berbuat dosa," ujar Lukman.
Berita hoax ancam persatuan bangsa
Nah, dalih apalagi yang hendak dipakai para pembuat dan penyebar berita hoax di berbagai medsos kalau sudah begitu. Di sisi lain, pernyataan-pernyataan para petinggi ormas di atas akan menjadi dasar pihak Polri untuk memberantas pelaku pembuat dan penyebar berita hoax yang berseliweran di medsos.