Sebagaimana kita ketahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment yaitu negara dalam hal ini pemerintah memberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak warganya sendiri. Dirjen Pajak mengungkapkan bahwa Tax Planning bagi perusahaan dianggap benar sepanjang tidak menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku. Karena harus diakui tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang Perpajakan yang melarang dilakukannya perencanaan pajak. Tax Planning sebenarnya bagian dari manajemen pajak. Tujuan dari manajemen pajak umumnya sama dengan tujuan manajemen keuangan yaitu memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Tax Planning dilakukan dalam rangka mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Badan Usaha. Berikut beberapa penghematan pajak yang dapat dilakukan Anda sebagai Pebisnis pemula.
- Penundaan pembayaran kewajiban pajak sampai akhir batas jatuh tempo.
- Menghindari lebih bayar untuk menghindari kerugian finansil dan menghindari pemeriksaan pajak
- Pemilihan metode penyusutan jika prediksi laba cukup besar sebaiknya menggunakan metode saldo menurun. Tapi jika pada awal investasi tidak dapat memberikan keuntungan, maka metode garis lurus lebih menguntungkan.
- Pemilihan metode penilaian persediaan dengan metode Average daripada FIFO. Karena pada kondisi perekonomian yg cenderung mengalami inflasi, penetapan metode Average akan menghasilkan HPP lebih tinggi dari pada FIFO. Dengan HPP lebih tinggi, akan mengakibatkan laba kena pajak akan semakin rendah.
- Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara pemilihan bentuk PT atau CV. Pengenaan pajak pada PT terjadi dua kali, yaitu pada saat diakui sebagai laba usaha oleh PT dan pada saat laba usaha tersebut dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen. Pengenaan pajak pada cv hanya pada saat diakui laba usaha saja karena pembagian laba yg diterima oleh anggota CV tidak dikenakan pajak. Namun Gaji yang dibayarkan kepada sekutu (anggota CV) tidak bisa dibiayakan (tidak dapat menjadi pengurang pajak). Sedangkan pada PT gaji yang di bayarkan pada pemegang saham dan komisaris dapat dibiayakan atau dapat menjadi pengurang pajak
- Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura / kenikmatan dapat dipilih sebagai alternatif untuk mengefisienkan pajak. Contohnya perusahaan mengeluarkan biaya pengobatan atas karyawannya yang sakit baik itu sakit ringan maupun yang perlu dirawat inap. Karena biaya ini dianggap sebagai natura/kenikmatan yang diterima karyawan maka tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan. Untuk mengatasi masalah ini perencanaan pajak yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan adalah dengan mengganti biaya pengobatan menjadi tunjangan kesehatan bagi karyawannya. Bagi karyawan hal ini bisa menjadi tambahan penghasilan dan bagi perusahaan dapat dijadikan pengurang penghasilan
- Mengoptimalkan Pengkreditan Pajak Yang Telah Dibayar. Selain angsuran PPh Pasal 25, PPh yang dapat dikreditkan atas PPh Badan, PPh yang dapat dikreditkan antara lain; PPh Pasal 22 atas impor; PPh Pasal 23 dari bunga non bank, royalti; PPh Pasal 24 yang di potong di luar negeri.
- Menunda transaksi yang akan menghasilkan laba ke tahun berikut. Menunda realisasi penjualan aktiva tetap yang menghasilkan laba ke awal 2016 dimana sebelumnya di rencanakan akan dilakukan di Desember 2015
- Mempercepat pengakuan biaya/rugi pada akhir tahun berjalan
- Merealisasi program training karyawan (local & overseas training) pada Desember 2015 yang seharusnya dilaksanakan pada awal 2016.
- Melakukan repair and maintenance aktiva tetap produktif perusahaan di Desember 2015 yang seharusnya akan dilakukan pada awal 2016.
- Mempercepat biaya iklan dan promosi pada Desember 2015 yang seharusnya merupakan budget awal 2016.
- Membayar bonus 2015 kepada Direksi dan karyawan pada Desember 2015 yang seharusnya dibayarkan pada 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H