Seorang camat di Kota Yogya, sebut namanya AS telah bertahun lamanya menyelingkuhi seorang PNS Kota Yogyakarta, sebut P. Adalah Tom, suami P yang membuka kasus ini dengan melaporkannya ke Komisi A DPRD Kota Yogya. Hal ini ditempuh Tom, setelah segala laporannya (disertai bukti-bukti) perselingkuhan istrinya dengan sang camat tidak ditanggapi oleh inpekstorat daerah dan BKD (Badan kepegawaian Daerah) Kota Yogyakarta. Disebutkan, bahwa bukti tes DNA, yang menguatkan bahwa" anak" Tom-P, sesungguhnya adalah anak camat AS dan P, oleh pihak inspektorat daerah dan BKD Yogya, cuma dianggap angin lalu.
Pihak Inspektorat dan BKD Yogya tidak ada kepedulian pada Tom, yang telah menjadi korban perselingkuhan seorang pejabat Yogya dengan istrinya tersebut. Sang Camat hanya dipindah tugaskan ke Pemkot (tak lagi di kecamatan) dan sang istri juga cuma dimutasi. Dan, kita-kita sebagai pembayar pajak cuma disuruh menggaji oknum pejabat dan PNS bejat tersebut, terlalu! (Rhoma mode on).
Mana itu PP 53 tahun 2010 yang selalu didengung-dengungkan SBY dan wadyabalanya?
Nampaknya, soal moral dan integritas tak penting di instansi negeri.
Bubarkan saja itu Inpektorat-inspektorat di instansi negeri! buang-buang uang rakyat tak manfaat! Fungsinya selalu menjadi bumper perilaku menyimpang PNS!
(Berita ini saya baca dari Tribun Yogya, 11 Juli 2012, ketika kebetulan saya berlibur ke Yogya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H