Mohon tunggu...
Imran Amir
Imran Amir Mohon Tunggu... -

Saya saat ini bekerja menjadi Journalis disebuah media Online Wartakutim.com, sebagai wartawan sekaligus sebagai admin. 

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Undang-undang 23 Tahun 2014 Merugikan Masyarakat di Daerah

4 Januari 2015   03:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:52 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Apkasi Isran Noor

[caption id="attachment_388118" align="aligncenter" width="490" caption="Ketua Apkasi Isran Noor"][/caption]

Bupati kutai Timur Isran Noor mengatakan,sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada ,hampir semua kewenangan yang selama ini dimiliki pemerintah daerah, diserahkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

“Penarikan kewenangan ini, sebenarnya menjadikan tugas bupati dan wallikota jadi lebih mudah. Namun yang menjadi korban adalah masyarakat di daerah dan investor, akibat panjangnya birokrasi.”kata Isran Noor saat jumpa pers di gedung serba guna Bukit Pelangi Sangatta.

Selengkapnya Baca : DISINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun