Mohon tunggu...
Imran Amir
Imran Amir Mohon Tunggu... -

Saya saat ini bekerja menjadi Journalis disebuah media Online Wartakutim.com, sebagai wartawan sekaligus sebagai admin. 

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polres Kutim Ringkus 5 Pelaku Sindikat Curanmor, Satu Tersangka Anak di Bawah Umur

5 Januari 2015   08:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:48 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14203669101851899691

[caption id="attachment_388489" align="aligncenter" width="300" caption="Para Pelaku curanmor yang usaianya masih 20 tahunan"][/caption]

Kapolres Kutai Timur AKBP Edgar Diponegoro didamping Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim AKP Danang Setyo Pambudi mengatakan, dari kelima tersangka curanmor yang di ringkus itu, satu orang pelaku masih dibawah umur.

“Belum lama ini, kami baru mengungkap, yang diduga merupakan sindikat curanmor. Ada 5 orang, satu orang diantaranya masih anak anak.”kata Danang saat jumpa pers laporan hasil pengungkapan kasus di polres Kutim yang berlangsung di Aula Pertemuan polres Kutim, rabu lalu.

Danang menambahkan, pelaku biasanya beroperasi di wilayah Kecamatan Sangatta, Kecamatan Rantau Pulung, Kecamatan Kaliorang, Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Sangkulirang.

Dia lebih lanjut menyebutkan, empat tersangka adalah AG (23), S (19), FB (18) dan JS (20). Namun satu tersangka lainnya yang masih dibawah umur tidak disebutkan identitasnya.

Dikatakannya, dari pelaku telah disita barang bukti sebanyak 9 sepeda motor hasil kejahatan kelima tersangka tersebut, diantaran 2 unit sepeda motor jenis Kawasiki Ninja RR, 1 unit Kawasaki Ninja R, 1 unit Suzuki Satria FU, 4 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan satu unit motor Yamaha Vixion

“Terungkapnya kasus curanmor ini, pengembangan dari Informasi Masyarakat bahwa banyak kendaraan Sepeda Motor tanpa Surat-Surat diareal Perkebunan”katanya.

Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lebih jauh dia mengatakan, sepanjang tahun 2014 lalu, polres kutim berhasil mengungkap tindak pidana curanmor sebanyak 18 kasus, dengan tersangka 26 orang dan barang bukti sebanyak 24 unit roda dua.

Dari beberapa barang bukti kendaraan roda dua hasil curanmor yang di ungkap polres Kutim kata Dia, banyak diantaranya yang tidak bertuan dan saat ini kendaraan tersebut masih berada di polres Kutim dan polsek dimana curanmor di ungkap.

“Jumlah kendaraan roda dua yang kami dapatkan, baik yang ada dipolres maupun yang ada di polsek polsek belum ada yang merasa memiliki. Kemarin juga kita sudah laporkan kepolda kalau kendaraan tersebut tidak bertuan,”katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun