Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Perkuat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kakanwil Ikmal Idrus Buka Rapat Harmonisasi Raperbup Mahakam Ulu

20 Januari 2025   19:15 Diperbarui: 20 Januari 2025   16:19 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Kanwil Kemenkum Kaltim

Samarinda -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur M. Ikmal Idrus membuka secara resmi kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu, Senin, (20/01/2025).      
   
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat tersebut diikuti oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Edang Siskalia E.P, yang dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Dr. Ferry Gunawan C, dan diikuti juga oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Mahakam Ulu (Panji, Nurul dan Eko) serta Kepala BKPSDM Kabupaten Mahakam Ulu Ibu Wenefrida Kayang, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu Bapak Budi Gunarjo, Sekretaris Bappeda Kabupaten Mahakam Ulu Bapak Fransiskus, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Rudi Warjono, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.  

Dalam sambutanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim M. Ikmal Idrus  menyampaikan bahwasanya rapat tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Rapat Harmonisasi merupakan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan proses penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," Ujarnya.

M. Ikmal Idrus juga berharap Rapat Harmonisasi tersebut akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional," Ucap M. Ikmal Idrus.                

Diakhir sambutannya, M. Ikmal Idrus juga menghimbau kepada perangkat daerah pemrakarsa agar dapat memperhatikan kembali beberapa materi muatan yang terkandung dalam 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati ini agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Khususnya yang terkait dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN yang masih harus membutuhkan persetujuan kementerian dalam negeri karena terdapat kenaikan besaran TPP dari Perbup sebelumnya, Pungkasnya.    

Kemudian Rapat dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan yang dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Edang Siskalia E.P, Adapun Rancangan yang dibahas, yaitu:      
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Verifikasi, Evaluasi dan Analisis Laporan Pertanggung Jawaban Penerimaan Bendahara Penerimaan.  

Selanjutnya Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari perangkat daerah pemrakarsa.

Photo by Kanwil Kemenkum Kaltim
Photo by Kanwil Kemenkum Kaltim

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun