Jakarta -- Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal masih dalam tahap kajian oleh pemerintah. Hal ini merespons pemberitaan mengenai kemungkinan pemindahan lima terpidana seumur hidup dari jaringan narkoba 'Bali Nine' ke Australia.
Supratman menjelaskan bahwa proses kajian tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, serta stakeholder lain yang relevan. "Kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril dan para stakeholder. Setelah itu, hasil kajian akan kami konsultasikan dengan Presiden RI Prabowo untuk memastikan keputusan yang terbaik," ujar Supratman pada Minggu (24/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto, lanjut Supratman, telah memberikan persetujuan prinsip terkait pemindahan napi WNA ke negara asal, dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Namun, Indonesia masih belum memiliki prosedur tetap (SOP) terkait pemindahan narapidana internasional dan tengah berupaya untuk mempercepat proses ini.
"Pemindahan ini penting untuk menjaga hubungan baik, tetapi kami juga harus memastikan bahwa negara asal menghormati proses hukum Indonesia," tegasnya. Supratman juga menekankan bahwa pemindahan napi WNA bukan berarti mereka bebas, melainkan mereka akan menyelesaikan masa hukum di negara asal sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga sedang berupaya untuk memulangkan narapidana asal Indonesia yang saat ini sedang ditahan di luar negeri. "Kami juga berharap warga negara Indonesia yang menjadi narapidana di luar negeri bisa dipulangkan melalui mekanisme pertukaran yang sedang kami kaji," tambah Supratman.
Pemerintah Indonesia juga telah menerima surat permohonan dari duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ini. Surat-surat tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
"Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ucapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H