Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kanwil Kumham Kaltim Ikuti Penguatan Perancang Peraturan, Wamen Hukum: Jantung Utama Hukum Ada pada Perancang Peraturan

6 November 2024   15:15 Diperbarui: 6 November 2024   15:31 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Samarinda (06/11/2024) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim mengikuti rapat penguatan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan secara virtual yang berlangsung pada Rabu, 6 November 2024. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, dan dihadiri oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, serta Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Noerhana Dewie, bersama para pejabat fungsional Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kaltim.
Rapat ini digelar sebagai bagian dari koordinasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang berfungsi untuk memperkuat kemampuan dan kualitas perumusan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Eddy O.S. Hiariej, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran perancang peraturan sebagai "jantung utama" dalam sistem hukum di Indonesia.

Wakil Menteri Eddy menjelaskan bahwa proses perumusan peraturan yang baik memerlukan ketelitian dan kedalaman. "Jantung utama Kementerian Hukum ada pada Direktorat Perancang Perundangan-Undangan, karena untuk menghasilkan peraturan yang jelas dan mudah dipahami, kita membutuhkan perumusan yang mendetail. Jika kita melihat dari perspektif teori Hukum Murni, keadilan itu sesungguhnya terletak pada proses pembentukan dan pelaksanaan undang-undang serta peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden," ujar Eddy.

Eddy juga mengingatkan bahwa dalam menghadapi perubahan struktural yang terjadi di kementerian, fokus utama harus tetap pada penguatan kapasitas Perancang Perundang-Undangan. "Ke depan, pembagian tugas kementerian akan berdampak pada daerah, yang harus bisa menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Menteri Eddy memberikan apresiasi tinggi kepada para Perancang Perundang-Undangan atas kontribusinya yang sangat berarti dalam merumuskan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas dalam perumusan peraturan yang akan memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Nuryanti Widyastuti, menyampaikan bahwa selain peningkatan kapasitas, akan ada penambahan formasi jabatan serta peningkatan kesejahteraan bagi para perancang perundang-undangan.

 Nuryanti berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta dalam memahami lebih dalam mengenai tugas dan fungsi jabatan fungsional ini, serta mempersiapkan mereka untuk jenjang karir yang lebih baik di masa depan, guna mendukung kemajuan organisasi. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman dan kompetensi para peserta mengenai peran strategis jabatan fungsional Perancang Perundang-Undangan dalam pembentukan peraturan yang dapat menjawab tantangan hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun