Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wujudkan Keadilan Restoratif Justice, Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Rakor DILKUMJAKPOL 2024

16 Oktober 2024   16:30 Diperbarui: 16 Oktober 2024   16:32 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Kanwil Kumham Kaltim

Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Tahun 2024. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Hotel Puri senyiur Samarinda, Rabu (16/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan yang didampingi oleh Kepala Divisi Permasyarakatan Endang Lintang Hardiman dan beberapa Narasumber yang terdiri dari, Kepolisian Daerah Kaltim yang diwakili oleh Kepala Bagian Binopsnal Ditreskimum Rizeth Ariwibowo Sangalang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diwakili oleh Jaksa Madya Kasi Orang dan harta Benda pada Bidang Tindak Pidana Amrullah, Hakim Tinggi Eddy P. Siregar perwakilan dari Pengadilan Tinggi, dan. Kepala UPTD Panti Sosial Bina Remaja Suharno mewakili Dinas Sosial Katim serta Para Pimti, Pejabat Administrator dan pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Adapun tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah "Harmonisasi & Sinergitas Antar Penegak Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Keadilan Restoratif Justice (RJ)". Kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  dan HAM Kaltim Gun Gun Gunawan yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Kakanwil menekankan mengenai prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana yang dikenal dengan "Restorative justice atau RJ".

"Kegiatan ini bukan pertama kali kita laksanakan dan merupakan Program berkala dari Ditjen Pemasyarakatan setiap tahunnya. Momen ini sangat penting bagi kita semua yang menjadi aparat penegak hukum di Kalimantan Timur dimana kita bisa saling berkoordinasi dan sharing mengenai pembahasan permasalahan-permasalahan yang saat ini terjadi, sehingga persepsi dan penegakan kepastian hukum di lingkungan masyarakat dapat kita sampaikan lebih baik dan aktual. Saat ini Pidana penjara menjadi pilihan utama, Keadilan Restoratif atau RJ belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi Rutan dan Lapas diatas daya tampung atau overcrowded. Maka dari itu, diperlukan kesepakatan Bersama tingkat pusat terkait Definisi, ruang lingkup RJ, Tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta Alur terpadu RJ. "Kita perlu menyamakan persepsi baik untuk mengurangi tingkat kasus Crowding ini kita harus melakukan Restorative Justice", tegas Kakanwil

Photo by Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Kanwil Kumham Kaltim
"Semoga dari kegiatan rapat koordinasi yang terlaksana pada hari ini, Kita dapat memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait penerapan Restoratif Justice. Seperti merangkai puzzle, kebersamaan adalah permulaan, menjaga bersama adalah kemajuan, Bekerjasama adalah keberhasilan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melindungi setiap langkah pengabdian kita bersama, Aamin Ya Rabbal Alaamiin", tutup Kakanwil sembari mengetuk meja podium sebagai tanda simbolis pembukaan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian beberapa materi dari para Narasumber yang dipandu oleh Moderator Rahmawati Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Samarinda. Narasumber pertama dari Kepolisian Daerah Kaltim oleh Kepala Bagian Binopsnal Ditreskimum Rizeth Ariwibowo Sangalang membawakan materi mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negarai RI No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorasi.

Materi kedua yang disampaikan tentang PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dipaparkan oleh Jaksa Madya Kasi Orang dan harta Benda pada Bidang Tindak Pidana Amrullah dari Kejaksaan Tinggi dilanjutkan materi ketiga yang mengangkat pembahasan mengenai Peraturan Mahkamah agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dibawakan oleh Hakim Tinggi Eddy P. Siregar dari Pengadilan Tinggi . Narasumber terkhir dari Dinas Sosial oleh Kepala UPTD Panti Sosial Bina Remaja Suharno yang membawakan materi Pelaksana Pidana Pengganti sebagai Pidana Alternatif di Dinas Sosial. " Saya berharap agar kami dapat membimbing dan mendidik dengan baik, dan juga berpesan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan akan kerjasamanya" Ungkap salah satu Narasumber dari Dinas Sosial Suharno. Selesai menyampaikan Materi oleh para narasumber, dalam kegiatan ini juga mengadakan sesi tanya jawab dan diskusi antara para peserta yang hadir.

Menutup rangkaian kegiatan, seluruh narasumber menyampaikan Closing statement sebagai tanda berakhirnya acara kegiatan rapat koordinasi. Kegiatan berjalan dengan baik dan diabadikan dengan foto bersama sebagai momentum kebersamaan sinergitas antar penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur.

Photo by Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Kanwil Kumham Kaltim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun