Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sekjen Kemenkumham Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah Perjudian Daring di Lingkungan Kemenkumham

8 Oktober 2024   12:19 Diperbarui: 8 Oktober 2024   12:29 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta -- Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Nico Afinta, telah mengeluarkan Surat Edaran yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kegiatan perjudian daring di lingkungan Kemenkumham. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Dalam edaran Nomor: SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024 tersebut, Nico Afinta menekankan bahwa perjudian, termasuk yang berlangsung secara daring, merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menyebabkan gangguan sosial dan psikologis. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan tercapainya tujuan organisasi dengan menegakkan disiplin dan kode etik yang berlaku.

Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran terkait perjudian daring. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, menyambut positif inisiatif ini. Ia menginstruksikan jajaran di Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk melaksanakan kampanye dan mendukung gerakan anti perjudian daring, guna meningkatkan kesadaran pegawai akan bahaya perjudian.

Gun Gun Gunawan juga menegaskan bahwa setiap Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan pengawasan terhadap pegawai, serta memberikan pemahaman dan teguran kepada mereka yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring. Dengan langkah ini, Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun