Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Pelindung Hak Asasi Manusia

6 Oktober 2024   14:37 Diperbarui: 6 Oktober 2024   14:38 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Kemenkumham

Jakarta -- Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menekankan peran krusial Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong  Praja, Satpol PP bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala  Daerah (Perkada), melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Satpol PP tidak hanya diharapkan dapat menegakkan peraturan, tetapi juga didorong untuk tidak abai dalam perlindungan hak-hak masyarakat.

"Kami meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP," terang  Dhahana melalui rilis resmi, Minggu (06/10/2024).

Untuk itu, Dhahana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penguatan HAM bagi Satpol PP.
Sejumlah pelatihan yang melibatkan Satpol PP dari berbagai daerah telah dilakukan sebagai  kolaborasi antara KemenkumHAM dan Kemendagri selama beberapa tahun terakhir.

Dhahana menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu menyusun langkah-langkah strategis  dalam penguatan kapasitas Satpol PP.

"Pembinaan serius dan inovasi dalam penegakan  peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentunya humanis," katanya.

Guna mendorong pendekatan yang lebih humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan  tiga nilai utama: tangguh, humanis, dan melayani.

"Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP  perlu memiliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan Standar  Operasional Prosedur (SOP), dan menyadari bahwa mereka bekerja untuk melayani  masyarakat," ujarnya.

Dhahana juga menyinggung perlunya kepala daerah untuk menguatkan kapasitas Satpol PP ke  depan. "Harapan kami, dalam pilkada serentak mendatang, wacana penguatan kapasitas bagi  Satpol PP, khususnya yang berkaitan dengan HAM, turut diwacanakan oleh para calon kepala  daerah," imbuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun