Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah. Hal ini tercermin dalam berbagai capaian signifikan selama tahun 2024, yang dipaparkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Gun Gun Gunawan pada hari ke-2 kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024.
Bali, 5 September 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur terus memperkuat perannya dalam pengembangan dan perlindungan
Dalam paparannya Kakanwil menyampaikan mengenai Salah satu capaian penting yaitu pengajuan Indikasi Geografis (IG) Pisang Kepok Kutai Timur yang terdaftar pada 22 Februari 2024. Selain itu, Kantor Wilayah juga telah menyelesaikan pemeriksaan substantif dan sidang tenaga ahli untuk IG Gula Aren Tuana Tuha dari Kutai Kartanegara pada 22-25 Juli 2024.
Tidak hanya di bidang IG, Kantor Wilayah juga berhasil mendaftarkan 11 Merek Kolektif dari Provinsi Kalimantan Timur. Penguatan kapasitas operator KI juga terus didorong dengan pembukaan layanan di Mall Pelayanan Publik Balikpapan pada 15 Februari 2024, serta pelaksanaan program SAPA KAMI yang hadir di masyarakat setiap hari Senin dan Kamis.
kekayaan intelektual komunal, Kantor Wilayah berhasil mendaftarkan 34 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), termasuk motif Sarung Samarinda, Tarian Suku Dayak Kenyah, dan Upacara Adat Kasultanan Kutai Kertanegara. Edukasi tentang manfaat ekonomi dari KIK juga telah dilakukan kepada masyarakat adat, termasuk pada 31 Juli 2024.
Selain itu, dalam upaya mendukung
Dalam bidang paten, asistensi teknis permohonan dan penelusuran paten dilaksanakan pada 27 Agustus 2024. Sebanyak 33 sertifikat paten telah diserahkan, dan program Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman pada 13-17 Juli 2024 berhasil menarik lebih dari 150 peserta, dengan fokus pada asistensi drafting paten serta kunjungan industri ke PT. Pupuk Kaltim.
Berbagai program edukasi dan diseminasi KI juga terus dilaksanakan, termasuk Mobile IP Clinic dan edukasi kepada UMKM serta pelaku industri kreatif terkait pelanggaran merek dan hak cipta. Hal ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah untuk mendorong perlindungan KI dan memberikan kontribusi nyata dalam mendorong transformasi ekonomi berbasis KI di Kalimantan Timur.
Kanwil Kemenkumham Kaltim atas capaian permohonan 56,27% dan atas inisiasinya untuk mendorong potensi Desain Industri di Kalimantan Timur, Dimana pada tahun 2025 merupakan tahun Desain Industri.
Menanggapi pemaparan dari Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen menyampaikan apresiasi kepada
Dengan berbagai pencapaian ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim terus berkomitmen untuk mendorong pendaftaran, perlindungan, dan pengembangan kekayaan intelektual, serta mendukung inklusivitas dan keberlanjutan ekonomi di wilayah Kalimantan Timur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H