Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penuhi Aspek Pengelola JDIHN Tahun 2024, Kanwil Kumham Kaltim Raih Penghargaan Nasional

22 Agustus 2024   20:24 Diperbarui: 22 Agustus 2024   20:36 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Kanwil Kumham Kaltim

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur meraih penghargaan bergengsi sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik V Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan dalam kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Aston Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan pada acara tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, yang secara resmi menerima penghargaan tersebut. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Pengelolaan JDIHN diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang bertujuan untuk memastikan aksesibilitas, transparansi, dan akurasi dokumen dan informasi hukum di seluruh Indonesia. Dengan mengimplementasikan prinsip "semua orang dianggap tahu hukum", JDIHN mendukung penataan regulasi dan transparansi yang menjadi fondasi reformasi birokrasi serta pengaturan peraturan di negara ini.

Photo by Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Kanwil Kumham Kaltim
Tema acara tahun ini, "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum", sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang menekankan pentingnya supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan di Indonesia. Keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung mendukung program reformasi birokrasi serta pengaturan peraturan di Indonesia sehingga perlu diapresiasi.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja unggul dalam pengelolaan JDIH, berdasarkan evaluasi 7 (tujuh) aspek penting meliputi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta inovasi.

Dengan prestasi ini, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi anggota JDIHN lainnya untuk terus meningkatkan pengelolaan JDIH di masing-masing instansi, serta mendorong inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Photo by Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Kanwil Kumham Kaltim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun