Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

9.579 Narapidana Wilayah Kaltim dan Kaltara Terima Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Ke 79

17 Agustus 2024   16:15 Diperbarui: 17 Agustus 2024   16:19 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Samarinda --- Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun sebagai bentuk apresiasi Negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, Jumat, (16/08/2024) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan umumkan Sebanyak 9.597 narapidana di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gun Gun Gunawan menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai upaya untuk mendorong narapidana agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta setelah mereka bebas.,

"Remisi ini berfungsi sebagai katalisator dan sarana pendorong agar narapidana terus berkelakuan baik," Ujar Gun Gun Gunawan.

Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim

Selain itu, remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat dan meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara. Menurut data terbaru, jumlah penghuni lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kaltim dan Kaltara per 15 Agustus 2024 mencapai 12.732 orang, yang terdiri dari 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan.

Dari jumlah tersebut, 9.597 narapidana menerima remisi Kemerdekaan RI, dengan rincian 9.434 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I atau remisi sebagian, sedangkan 163 narapidana menerima Remisi Umum (RU) II atau remisi penuh yang mengakibatkan kebebasan pada 17 Agustus 2024.

Gun Gun menambahkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk berperilaku baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah mereka bebas untuk Memulihkan kembali hidup, kehidupan dan penghidupan., Tegas Gun Gun Gunawan.

Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim

Sementara itu dalam sambutannya, Asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syirajuddin, mengaitkan pemberian remisi dengan tema besar HUT ke-79 Kemerdekaan RI, yaitu "Nusantara Baru Indonesia Maju." Tema ini dipilih untuk mencerminkan momen-momen penting seperti peralihan ibu kota, pergantian presiden, dan pencapaian Indonesia Emas pada tahun 2045.

"Ketiga momentum ini merupakan masa transisi besar di Indonesia. HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia dalam semangat kemerdekaan," Jelas Syirajuddin.

Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim

Syirajuddin juga menekankan pentingnya reformasi di aspek hukum dan upaya untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan. Pemerintah terus mendiskusikan solusi dengan legislatif untuk mengurangi angka hunian Lapas dan Rutan di Kaltim, serta memperbaiki program restoratif justice.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk memperbaiki pembangunan manusia dalam aspek sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, dan pendidikan sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kejahatan di Kalimantan Timur.

Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun