Kenohan, Kutai Kartanegara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan lapangan terkait upaya menjadikan Gula Aren Kenohan sebagai Indikasi Geografis pada Kamis (24/07/2024). Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Wilayah menghadirkan DJKI, Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (selaku penyusun Buku Deskripsi Indikasi Geografis), Pemerintah Desa Tuana Tuha, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam diskusi untuk menyempurnakan Buku Deskripsi Indikasi Geografis Gula Aren Kenohan.Â
Diskusi ini dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, selaku perpanjangan tangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Dr. Gun Gun Gunawan.Proses pemeriksaan lapangan ini dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan bahwa seluruh data dan informasi yang terkait dengan Gula Aren Kenohan telah didokumentasikan dengan akurat. Tim dari DJKI melakukan serangkaian observasi di lapangan, termasuk kunjungan ke lokasi produksi gula aren, wawancara dengan para petani, dan pengumpulan sampel nira aren. Mereka juga melakukan penilaian terhadap proses produksi mulai dari penyadapan nira, penyulingan, hingga proses menjadi gula aren yang siap dikonsumsi.
Dalam diskusi yang berlangsung, Tim DJKI memaparkan sejumlah perbaikan yang perlu dilengkapi oleh Tim Penyusun Buku Deskripsi. Perbaikan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan buku tersebut agar Gula Aren Kenohan dapat ditetapkan sebagai Indikasi Geografis Kalimantan Timur. Tim DJKI menggarisbawahi pentingnya penjelasan lebih detail terkait kekhasan dari Gula Aren Kenohan. Ciri khas tersebut akan menjadi pembeda gula unggulan dari Tuana Tuha tersebut dengan produk gula aren lainnya. Salah satu ciri khas yang ditemukan adalah rasa smoky pada Nira Aren dari Kenohan, yang berasal dari proses penyulingan menggunakan metode pengasapan. Ini menjadi salah satu hal penting yang harus dimuat dalam buku sebagai salah satu ciri khas dari Gula Aren Kenohan.
Selain itu, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah detail identitas MPIG dalam Buku Deskripsi. Menurut DJKI, mencatat secara detail siapa saja anggota MPIG sangat penting untuk mengetahui dengan jelas subjek yang dapat memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan Indikasi Geografis Gula Aren Kenohan. Hal ini sejalan dengan tujuan awal dari penetapan indikasi geografis, yaitu mensejahterakan para petani dan pengusaha produk indikasi geografis yang tentunya tidak terlepas dari usaha MPIG.
Buku Deskripsi Indikasi Geografis yang telah diperbaiki oleh Tim Penyusun Buku berdasarkan saran yang telah disampaikan oleh Tim DJKI, akan dipaparkan oleh Tim DJKI dalam sidang pemeriksaan di hadapan 15 pemeriksa indikasi geografis. Sidang ini akan menjadi penentu apakah Gula Aren Kenohan layak menjadi Indikasi Geografis. Keputusan dari sidang ini diharapkan dapat membawa kabar baik bagi masyarakat Kenohan dan sekitarnya, serta meningkatkan nilai ekonomi dari Gula Aren Kenohan.
Dengan rampungnya proses pemeriksaan lapangan dan penyempurnaan Buku Deskripsi, langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung lainnya dan menyelesaikan proses administratif yang diperlukan. DJKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur berharap bahwa Gula Aren Kenohan dapat segera mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis, sehingga dapat memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.
Penetapan Gula Aren Kenohan sebagai Indikasi Geografis diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi pengembangan produk-produk lokal lainnya di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah dan para stakeholder terkait berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong pengembangan produk-produk unggulan daerah, dengan harapan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H