Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Begini Langkah DJKI Melindungi Sistem Kekayaan Intelektual Sektor Industri

18 Juli 2024   18:38 Diperbarui: 18 Juli 2024   18:47 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bontang - Sebagai upaya mendorong perkembangan penggunaan inovasi dalam industri lokal di daerah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan Industri ke PT. Pupuk Kalimantan Timur (PT. PKT) pada Kamis (18/07/2024). Kunjungan ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan Layanan Paten Terpadu / Patent One Stop Service (POSS) yang telah dilaksanakan  di Universitas Mulawarman sejak Universitas Mulawarman sejak 15 Juli sampai dengan 17 Juli 2024.Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait, Tim Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI, dan jajaran pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Pelaksanaan kunjungan diawali dengan area tour di lingkungan PT. Pupuk Kalimantan Timur, untuk melihat lebih dekat fasilitas dan mendapatkan pengetahuan yang detail dari tahapan produksi pupuk, mulai dari fasilitas pengolahan bahan baku hingga proses pengemasan akhir.

Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Sebagai tuan rumah, AVP Perizinan Korporat PT. Pupuk Kalimantan Timur Zainal Arifin menyambut baik dukungan dan arahan kepada DJKI dan Kanwil Kemenkumham Kaltim, dalam memberikan perlindungan terhadap permohonan pendaftaran Paten dari inovasi yang dihasilkan oleh Inventor di PT. Pupuk Kalimantan Timur.
Pada kunjungan ini juga diserahkan Sertifikat Paten Sederhana kepada para Inventor dari PT. Pupuk Kalimantan Timur, atas Invensi:
1.Sistem Kelistrikan Alternatif dan Darurat Untuk Tangki Amonia.
2.Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) Sebagai Bahan Substitusi Pembuatan Media Terumbu Buatan (Tempat Bertumbuhnya Terumbu Karang).
Prosesi diawali dengan penyerahan sertifikat paten oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Andi Basmal.

Kegiatan dilanjutkkan dengan penyerahan cinderamata antara DJKI, Kanwil Kemenkumham Kaltim, dan PT. Pupuk Kalimantan Timur. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antar sektor Pemerintah dan sektor Industri, yang menjadi penting dalam membangun sistem Kekayaan Intelektual untuk tujuan ekonomi yang berkelanjutan.

Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun