Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Kadarkum, Kanwil Kemenkumham Kaltim Wujudkan Budaya Taat Hukum

26 Juni 2024   15:39 Diperbarui: 26 Juni 2024   15:42 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim

Samarinda -- Sebagai upaya meningkatkan kualitas kesadaran hukum di tengah masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Rabu, 26 Juni 2024.
Bertempat di Aula Sebaguna Kantor Wilayah, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana,  Kepala Subbagian Luhbankum dan JDIH Noerhana Dewi, dan JF Penyuluh Hukum Madya pada Kanwil Kemenkumham Kaltim. Turut mengikuti kegiatan, sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda dan anggota Kadarkum pada 8 Kelurahan di wilayah Kota Samarinda.

Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Dalam sambutan tertulis Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan yang disampaikan oleh  Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana ketika membuka kegiatan, menjelaskan pelaksanaan Kadarkum merupakan wadah penghimpun keterlibatan warga dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat. Pelaksanan Kadarkum merupakan bentuk program Pembinaan Hukum yang dapat mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum, sehingga sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang selalu berkembang pada segala bidang dengan tetap memegang nilai-nilai filsofis dan ideologis bangsa.
"Upaya kesadaran hukum masyarakat menjadi tanggungjawab semua pihak, tidak hanya pemerintah, namun juga peran serta masyarakat. Sehingga Kesadaran hukum, melalui Keluarga Sadar Hukum diharapkan dapat berperan sebagai informasi hukum, mediasi dan memberikan solusi hukum", ujar Mia dalam sambutan.
Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan sosialisasi pembinaan kelompok Kadarkum oleh JF Penyuluh Hukum Madya (Eka Juraidah dan Malik Ibrahim), yang dimoderatori oleh Kepala Subbagian Luhbankum dan JDIH Noerhana Dewi.
Sosialisasi diawali dengan penyampaian dari Malik Ibrahim mengenai Indikator kesadaran hukum dan penjelasan 4 dimensi pemenuhan paradigma Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam upaya memperluas keadilan, yang meliputi Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan, serta Demokrasi dan Regulasi. Selanjutnya, Eka Juraidah menjelaskan mengenai rangkaian pelaksanaan Lomba Kadarkum yang menjadi sarana dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat demi mewujudkan masyarakat cerdas hukum.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi antar narasumber dan peserta sosialisasi. Kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum, berbudaya hukum, dan mampu memitigasi permasalahan hukum secara mandiri.

Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim
Photo by Humas Kanwil Kumham Kaltim

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun