kesadaran hukum di tengah masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Rabu, 26 Juni 2024.
Bertempat di Aula Sebaguna Kantor Wilayah, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, Â Kepala Subbagian Luhbankum dan JDIH Noerhana Dewi, dan JF Penyuluh Hukum Madya pada Kanwil Kemenkumham Kaltim. Turut mengikuti kegiatan, sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda dan anggota Kadarkum pada 8 Kelurahan di wilayah Kota Samarinda.
Dalam sambutan tertulis Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan yang disampaikan oleh  Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana ketika membuka kegiatan, menjelaskan pelaksanaan Kadarkum merupakan wadah penghimpun keterlibatan warga dalam upaya peningkatan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat. Pelaksanan Kadarkum merupakan bentuk program Pembinaan Hukum yang dapat mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum, sehingga sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat yang selalu berkembang pada segala bidang dengan tetap memegang nilai-nilai filsofis dan ideologis bangsa.
"Upaya kesadaran hukum masyarakat menjadi tanggungjawab semua pihak, tidak hanya pemerintah, namun juga peran serta masyarakat. Sehingga Kesadaran hukum, melalui Keluarga Sadar Hukum diharapkan dapat berperan sebagai informasi hukum, mediasi dan memberikan solusi hukum", ujar Mia dalam sambutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan sosialisasi pembinaan kelompok Kadarkum oleh JF Penyuluh Hukum Madya (Eka Juraidah dan Malik Ibrahim), yang dimoderatori oleh Kepala Subbagian Luhbankum dan JDIH Noerhana Dewi.
Sosialisasi diawali dengan penyampaian dari Malik Ibrahim mengenai Indikator kesadaran hukum dan penjelasan 4 dimensi pemenuhan paradigma Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam upaya memperluas keadilan, yang meliputi Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan, serta Demokrasi dan Regulasi. Selanjutnya, Eka Juraidah menjelaskan mengenai rangkaian pelaksanaan Lomba Kadarkum yang menjadi sarana dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat demi mewujudkan masyarakat cerdas hukum.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi antar narasumber dan peserta sosialisasi. Kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum, berbudaya hukum, dan mampu memitigasi permasalahan hukum secara mandiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI