Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wujudkan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Sosialisasi Jaminan Fidusia

20 Juni 2024   16:10 Diperbarui: 20 Juni 2024   16:27 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Humas Kanwil Kemenkumham Kaltim

Samarinda -- Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Menggelar Sosialisasi Jaminan Fidusia T.A. 2024 dengan tema "Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Serta Lembaga Keuangan" pada Kamis, 20 Juni 2024.

Kegiatan yang bertempat di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Kota Samarinda tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati, perwakilan jajaran pada Kanwil Kemenkumham Kaltim dan UPT Kemenkumham Wilayah Kota Samarinda.

Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kalimantan Timur, Polres Kota Samarinda, Bagian Hukum Pemkot Samarinda, KADIN Samarinda, HIPMI Samarinda, PT Pegadaian Samarinda, Notaris Kota Samarinda, serta Akademisi pada Perguruan Tinggi di Kota Samarinda.

Pada pembukaan kegiatan, diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai upaya peningkatan pengetahuan masyarakat, stakeholder terkait dan para aparat penegak hukum terkait pendaftaran, pengawasan dan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia untuk memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap masyarakat umum.

Untuk diketahui, Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut/dijaminkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal ketika membuka kegiatan, menyoroti peran lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan jaminan fidusia dalam memastikan objek jaminan fidusia telah didaftarkan sejak akta jaminan fidusia dibuat. Terhadap beberapa permasalahan yang terjadi dalam praktek pelaksanaan jaminan Fidusia, Dirinya menjelaskan mengenai peran Kemenkumham dan stakeholder terkait, dalam upaya penyebaran informasi dan pelanggaran pidana yang dapat terjadi selama implementasi jaminan fidusia.

"Saya harap dalam kegiatan Sosialisasi ini, para peserta dapat berperan aktif dalam diskusi, sehingga nantinya dapat menyamakan pemahaman dan persepsi dari masyarakat, stakeholder terkait dan para aparat penegak hukum demi terwujudnya kepastian hukum di bidang jaminan fidusia" ujar Kadiv YankumHAM Andi Basmal menutup sambutan.

Photo by Humas Kanwil Kemenkumham Kaltim
Photo by Humas Kanwil Kemenkumham Kaltim
Hadir sebagai narasumber, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Fransiskus Arkadeus Ruwe, JF Analis Hukum Ahli Muda sekaligus Ketua Pokja Penanganan Permasalahan Fidusia pada Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Afri Leonardo, Analis Senior Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kaltim Kaltara Ali Ridwan, dan Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kaltim AKBP Sukarman. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan memoderatori rangkaian pelaksanaan sosialisasi ini.
Mengawali penyampaian sosialisasi, Fransiskus Arkadeus Ruwe menjelaskan peran Pengadilan dalam penyelesaian potensi sengketa pada implementasi Jaminan Fidusia. Selanjutnya Afri Leonardo menjelaskan mengenai urgensi pemberitahuan terhadap penghapusan Jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya.

Narasumber berikutnya, Ali Ridwan menguraikan peran jaminan fidusia sebagai mitigasi risiko pembiayaan, dan prosedur yang dilaksanakan dalam pemeliharaan dan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan, prosedur penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan, dan prosedur pengaturan perlindungan konsumen dan layanan pengaduan. Penyampaian sosialisasi diakhiri oleh AKBP Sukarman yang menjelaskan Peran Kepolisian dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi antar seluruh peserta sosialisasi, yang terdiri dari perwakilan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Kalimantan Timur, Polres Kota Samarinda, Bagian Hukum Pemkot Samarinda, KADIN Samarinda, HIPMI Samarinda, PT Pegadaian Samarinda, Notaris Kota Samarinda, serta Akademisi pada Perguruan Tinggi di Kota Samarinda. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta persamaan pemahaman dan persepsi dari masyarakat, stakeholder terkait dan para Aparat Penegak Hukum terkait pendaftaran, pengawasan dan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia demi terwujudnya kepastian hukum guna memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat umum dan pihak yang berkepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun