Balikpapan - Sejalan dengan dicanangkannya tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis (IG) oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim berkomitmen untuk dapat mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan.Â
Melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang hadir di Kota Balikpapan pada tanggal 4 s.d. 6 Juni 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan layanan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) berupa kegiatan Bantuan Teknis dan IG Drafting di Hotel Gran Senyiur Balikpapan Selasa, 4 Juni 2024.
Kegiatan Bantuan Teknis dan IG Drafting tersebut diikuti oleh instansi pemerintah daerah yang akan atau tengah mendaftarkan potensi IG yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 7 (tujuh) potensi IG dari wilayah Kalimantan Timur yang sedang diupayakan bersama untuk dapat diajukan pendaftarannya antara lain:
1. IG Gula Aren Tuana Tuha Kabupaten Kutai Kartanegara;
2. IG Ikan Bawis Kota Bontang;
3. IG Pisang Kepok Kabupaten Kutai Timur;
4. IG Nanas Himba Kutim Kabupaten Kutai Timur;
5. IG Salak Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
6. IG Kopi Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat; dan
7. IG Pepaya Miniba Kota Balikpapan.
Diharapkan dengan dilakukannya pendaftaran IG oleh pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan hukum kepada produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan serta mempromosikan produk-produk daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H