Mohon tunggu...
Warta Borneo
Warta Borneo Mohon Tunggu... Penulis - Redaktur

Penyedia Publikasi Berita Instansi Pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kemenkumham Kaltim Buka Pelayanan Kekayaan Intelektual melalui Mobile IP Clinic (MIC)

4 Juni 2024   21:40 Diperbarui: 4 Juni 2024   21:46 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Balikpapan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) dan sosialisasi kekayaan intelektual merek di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Selasa 4 Juni 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

Acara ini dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari berbagai stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kutai Timur Dyah Ratnaningrum dan Kepala Bidang Perdagangan luar Negeri Adi Sudarto. Narasumber utama dalam acara ini adalah tim ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI yakni sekretaris Bidang Pasca IG terdaftar Bapak Idris, Bapak Al Diansyah Prada Putra, Pemeriksa Merek Pertama Bapak Ariestrada, Pendamping layanan Merek Ibu Maryati, Ibu Krissanto Adinda dan Pendamping Layanan IG Ibu Detta Sharafina yang memberikan berbagai materi tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.

Kegiatan ini dibuka dengan penyampaian laporan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan. Dalam laporannya, Santi menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk masyarakat adat dan kelompok kesenian dan kebudayaan. Fokus utamanya adalah pentingnya pemanfaatan dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal untuk melestarikan warisan budaya tradisional di Kalimantan Timur. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemandirian pelaku UMKM dalam mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka, guna memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.

Mewakili Kakanwil Kemekumham Kaltim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, dalam sambutannya mengucapkan syukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual adalah isu global yang sangat penting, terkait erat dengan aktivitas ekonomi dan perdagangan, baik nasional maupun internasional. Perlindungan ini juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Universal Declaration of Human Rights.

Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) adalah salah satu program unggulan yang diinisiasi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sejak tahun 2022. Program ini mengusung konsep jemput bola untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kekayaan intelektual di daerah-daerah yang sulit dijangkau. MIC diharapkan dapat mendorong pendaftaran kekayaan intelektual dari segi kuantitas dan kualitas, serta memberikan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, penelusuran, dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya, Andi Basmal juga menyebutkan bahwa tahun 2024 dicanangkan sebagai tahun Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM RI, untuk melindungi produk unggulan daerah dari penyalahgunaan dan pemalsuan, serta mempromosikan produk tersebut sebagai bagian dari identitas budaya dan alam. Dalam kegiatan MIC ini, Kanwil Kemenkumham Kaltim bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menyelenggarakan IG Drafting dan Bantuan Teknis IG, membantu pemerintah daerah mendaftarkan potensi Indikasi Geografis yang dimiliki.

Beberapa potensi Indikasi Geografis dari Kalimantan Timur yang sedang diupayakan untuk didaftarkan antara lain Nanas Himba Kutim dari Kabupaten Kutai Timur, Salak Sangatta dari Kabupaten Kutai Timur, Kopi Linggang Bigung dari Kabupaten Kutai Barat, dan Pepaya Miniba dari Kota Balikpapan. Selain itu, ada potensi IG yang sudah diajukan namun memerlukan perbaikan dokumen seperti Gula Aren Tuana Tuha dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Ikan Bawis dari Kota Bontang, dan Pisang Kepok dari Kabupaten Kutai Timur.

Kadiv YankumHAM juga menambahkan bahwa pada kegiatan MIC ini juga dilaksanakan Training of Trainer (ToT) Operator Sentra KI yang dipandu langsung oleh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Diharapkan peserta Training of Trainer (ToT) nantinya dapat meneruskan ilmu yang diperoleh kepada rekan-rekan di Sentra KI masing-masing.

Seusai sambutan kegiatan dari Kadiv YankumHAM, dilaksanakan juga penyerahan Sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada Samarinda Central Plaza (SCP) dan Pasar Inpres Kebun Sayur Kota Balikpapan.

Acara ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pengembangan kekayaan intelektual di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta meningkatkan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di wilayah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun