Minggu, Jakarta (22/6/2014) di hari kedua Indonesia People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat Indonesia. Sebelum menyampaikan kesaksian Adelina Simanjuntak selaku perwakilan Adidas di Indonesia sempat menyindir kredibilitas Indonesia People’s Tribunal. Adelina mengatakan bahwa pihak penyelenggara seharusnya memberikan undangan disertai dengan penjelasan yang detail tentang kasus apa yang akan dituntut di pengadilan ini sehingga pihak brands juga dapat mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh pengadilan. Sebuah pengadilan seharusnya dapat bertindak secara adil dan berimbang. Apabila informasi yang diterima pengadilan tidak berimbang, Adelina mengibaratkan keadaan ini seperti orang buta yang ingin mendefinisikan gajah. Jangan hanya meraba telinganya saja, tetapi juga meraba badannya agar mampu menggambarkan gajah seutuhnya.
Pernyataan ini direspon oleh Haris Azhar, salah satu anggota panel hakimPeople Tribunal. Menurut Haris Azhar, Adelina telah menghina kredibilitas forum People’s Tribunal dengan analogi yang dia sampaikan diatas. People’s Tribunal mengundang seluruh pihak dalam kapasitasnya untuk memberikan kesaksian dalam persidangan, bukan untuk menilai kapasitas dan kredibilitas agenda People’s Tribunal. Seharusnya Adelina memberikan penjelasan seperti yang diminta panitia penyelenggara sebagaimana tercantum dalam Term of Reference (ToR) yang sudah dikirimkan, yaitu memberikan kesaksian atas upaya-upaya yang dilakukan pihak Adidas terkait dengan kasus yang menimpa buruhnya.
Mengenai kasus yang menimpa 1,300 buruh PT.PDK, Adelina memungkiri tuntutan dari buruh PT. Panarub Dwi Karya. Menurutnya, pihak Adidas telah melakukan yang terbaik. Memfasilitasi mediasi di Pusat Mediasi Nasional (PMN) dengan menyediakan pengacara yang menghabiskan uang ratusan juta rupiah. Selain itu Adelina menanyakan kenapa hanya Adidas yang dituntut padahal pihaknya hanya mengorder 20% dari produksi PT. Panarub Dwi Karya,  60%  lainnya adalah orderan brand Mizuno.
Di luar persidangan, Kokom Kumalawati selaku ketua umum SBGTS-GSBI-PT.Panarub Dwi Karya mengatakan bahwa pernyataan yang diberikan Adelina sudah menghina pengadilan rakyat. Kokom juga menganggap Adelina tidak menghargai pengadilan yang digelar oleh rakyat. Dimana Kokom sangat meyakini Pengadilan Rakyat ini mampu melihat secara objektif setiap permasalahan yang dihadapi buruh.  Latar belakang dari panel hakim juga luar biasa dan bisa di pertanggung jawabkan, tuturnya. Mengenai pernyataan Delina pihak SBGTS-GSBI-PT.Panarub Dwi Karya belum membahasnya, namun kemungkinan akan dipublikasikan saat ada press conference 24 Juni mendatang. Tentang kasus buruh PT.PDK, mereka terus berjuang hingga mencapai kemenangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H