Minggu(8/12), di Victoria Park.Dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang setiap tahunya di peringati pada tanggal 10 Desember. Menurut ketua panitia Ivo mengatakan tahun ini adalah perayaan HAM yang ke-65. Tujuan dari forum“Migrant Speak Out ini” ini adalah mengenalkan ke Buruh Migran Indonesia (BMI) yang sedang berlibur akan HAM itu sendiri dan apakah kita sebagai rakyat Indonesia sudah terjamin hak- haknya. “ Banyak rekan BMI tidak merasa telah di diskriminasi padahal mereka adalah korbannya, hal ini terjadi karena banyak dari rekan BMI tidak mengenali hak- hak kita, sehingga forum ini lebih memberikan edukasi ke anggota pada khususnya dan BMI secara umunya.
Menurut Ivo, banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang tidak pernah terkuak di Indonesia. Pelaku pelanggaran HAM pun tidak mendapatkan sanksi apapun. Seperti kasus pembunuhan Marsinah, tragedy semanggi dll termasuk korban G30S PKI yang telah menelan korban sebanyak jumlah korban berkisar antara 78.000 orang. Tidak hanya itu saja, saat ini pemerintah menjadi pelaku utama pelanggaran hak BMI.
Secara definisi HAM itu sendiri adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Dan HAM berlaku secara universal. Di Indonesia sendiri HAM sudah diatur di dalam Dasar-dasar HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1yaitu hak untuk Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Hak memeluk agama dan berhak serta wajib mendapat perlindungan dari pemerintah. Dan juga setiap rakyat Indonesia berhak mendapat pendidikan.
Pemerintah telah gagal mengentaskan rakyat dari kemiskinan, tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan lebih mementingkan kepentingan pemodal asing yang berakibat banyak rakyat miskin terpaksa bekerja di luar negri. Bahkan pemerintah sengaja memanfaatkan kemiskinan kita agar banyak yang bekerja di luar negri, buktinya pemerintah menjual TKI 1 juta orang per tahun demi mencapai devisa Rp. 160 trilyun. Menyerahkan pengiriman BMI ke tangan PJTKI sehingga BMI terjebak pada perbudakan hutang, tidak memberikan perlidungan. Itu hanya sebagaian kecil dari bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah, tegas Ivo.
Di forum ini banyak sekali peserta yang mengungkapan bagaimana pelanggarang HAM yang mereka ketahui baik yang menimpa diri sendiri atau di kampungnya. Di penghujung acara dibahas tentang perampasan tanah dan fasisme di Indonesia.selain itu juga di tampilkan teather yang mengangkat tema BMI bersama rakyat seduni menolak WTO. "meskipun kami kecewa terhadap keputusan KTM WTO di Bali namun kita tidak putus asa dan tetap memblejeti WTO serta meneruskan perjuangan", tutur Ivo mengakhiri wawancara. Acara yang dimulai pukul 2:00 hingga 03:00 berlangsung dengan lancar dan mampu .###
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H