Jakarta (30/9/14) – Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung (Procurators General) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Prof. Cao Jianming, menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) penting dan strategis di kantor Kejaksaan Agung (The Supreme People's Procuratorate of the People’s Republic of China) RRT, Beijing - Tiongkok, pada 23 September 2014 lalu. Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI, Chuck Suryosumpeno, yang hadir pada kesempatan itu menjelaskan, nota kesepahaman tersebut, terkait peningkatan kualitas SDM para jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Agung RRT.
Selain kerjasama peningkatan kualitas SDM yang telah dirintis beberapa tahun sebelumnya, juga diadakan pertemuan khusus untuk membicarakan kemungkinan penanganan bersama aset hasil tindak pidana korupsi antara kedua Kejaksaan. Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung RRT Prof. Cao Jianming menyambut gembira pelaksanaan MoU tersebut sebagai upaya mempererat hubungan serta kerjasama formal maupun informal yang selama ini telah terjalin dan berharap MoU dapat diimplementasikan dengan baik.
Memuji PPA Kejaksaan Agung RI
Side Meeting khusus membahas kemungkinan kerja sama penanganan bersama hasil tindak pidana korupsi yang dilarikan ke Tiongkok dilakukan sehari setelah penandatanganan MoU, pada Rabu (24/9). Ketika itu pertemuan diwarnai diskusi yang sangat menarik dan intens. Side meeting ini difasilitasi oleh National Contact Point ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network for Asia and Pacific Region) untuk Tiongkok dan dihadiri Kepala PPA Kejaksaan Agung RI Chuck Suryosumpeno, Deputy Director General International Cooperation Department Kejaksaan RRT, Li Xin dan didampingi anticorruption legal expertKejaksaan RRT, Dr. Chen.
“Kejaksaan Agung Tiongkok menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan RI membentuk Pusat Pemulihan Aset yang terintegrasi dengan berbagai lembaga serta institusi. Negara Tiongkok yang selama ini sangat tertutup mengenai berbagai hal, ternyata sangat antusias menanggapi tawaran kerjasama penanganan aset yang kami ajukan. Semoga dengan beberapa kali pertemuan, pemahaman mereka menjadi lebih baik,” tandas Chuck.
[caption id="attachment_345328" align="alignleft" width="300" caption="Chuck Suryosumpeno (berdasi) dan tim Kejaksaan Agung Tiongkok"][/caption]
Dr. Chen mengakui, konsep Good Governance dalam pemulihan aset yang sedang dikembangkan Kejaksaan RI merupakan hal baru dilingkungan penegakan hukum RRT. Dr Chen pun berpendapat, penting melakukan sosialisasi konsep pemulihan aset a-la PPA Kejaksaan RI di lingkungan penegakan hukum RRT.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H