Mohon tunggu...
Warta Hukum
Warta Hukum Mohon Tunggu... -

narasi tentang apa, siapa, di mana, kapan, mengapa lalu bagaimana di seputar dunia hukum.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Negara-Negara Asia-Pasifik Kumpul di Jogja Bahas “Dirty Assets”

25 Agustus 2014   23:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:35 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1409059961524908286

[caption id="attachment_339799" align="aligncenter" width="300" caption="Jaksa Agung Basrief Arief memukul gong pada pembukaan AGM I ARIN-AP di kota Jogja"][/caption]

YOGYAKARTA - Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah penyelenggaraan THE 1st ANNUAL GENERAL MEETING (AGM), organisasi informal bernama ARIN-AP (Asset Recovery Inter-Agency Network Asia Pasifik). Penyelenggaraan AGM I (Pertama) 2014 ARIN-AP yang mengusung tema Pembentukan kerjasama informal yang efektif  untuk membantu memfasilitasi proses identikasi dan penyitaan aset, diselenggarakan di kota Yogyakarta, 25-26 Agustus 2014, di Hotel Royal Ambarukmo, dengan judul, “Cleaning Up Dirty Assets”.

Selain tuan rumah, Indonesia, hadir sejumlah negara anggota ARIN-AP dari kawasan Asia-Pasifik ; Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja, Laos, Mongolia, Tiongkok, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, Kepulauan Marshalls, Australia dan Selandia Baru. Hadir pula perwakilan dari Belanda, Inggris, Irlandia dan Spanyol sebagai pejabat tinggi dari CARIN (Camden Asset Recovery Inter-Agency Network), perwakilan PPB (UNODC), World Bank, dan lainnya.

Jaksa Agung Basrief Arief hadir membuka secara resmi AGM ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X, perwakilan dari Kemenko Polhukam, UKP4, Komisi Kejaksaan, Mabes POLRI, KPK, Bank Indonesia, Kemenkumham, Wakil Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung, berikut jajaran Kejaksaan Tinggi DIY.

“Kita adalah Presiden ARIN-AP Pertama dan tentu saja ini merupakan satu kehormatan, kebanggaan, kepercayaan sekaligus prestasi internasional. Sebagai Presiden ARIN-AP 2013-2014 kita juga mendapat kehormatan menjadi penyelenggara AGM 2014 ini. Kita berharap AGM ARIN AP di kota Jogja ini menjadi sebuah forum yang bermanfaat bagi seluruh anggota ARIN-AP, bagi kemajuan penegakan hukum di kawasan Asia-Pasifik dan terutama di negara kita sendiri, Indonesia,” papar Jaksa Agung Basrief Arief.

Chuck Suryosumpeno juga berpendapat senada dengan Jaksa Agung. Chuck berharap, forum AGM ini diharapkan dapat membantu para praktisi dan ahli pemulihan aset untuk saling bertukar informasi, pengalaman serta kunci keberhasilan mereka. “AGM merupakan pertemuan konsolidasi, membangun komunikasi, memperluas jaringan serta menjalin kerja sama, diskusi atau sharing pengalaman terkait tren serta berbagai perkembangan di bidang pemulihan aset sekaligus mencari formulasi baru dalam hal pencegahan dan penyelesaian berbagai masalah di bidang pemulihan aset. Kita berharap para anggota dan semua yang hadir dapat pulang membawa kesan, membawa ilmu dan pengetahuan,” demikian Chuck berharap.

Sebagai Presiden ARIN-AP selama hampir satu tahun, Chuck khususnya dan Kejaksaan Agung RI pada umumnya, telah berhasil membuktikan bahwa jejaring informal dalam hal pemulihan aset sangat membantu memudahkan berbagai tahap pemulihan aset yang terkait dengan negara lain. Di antaranya, kerja sama lintas negara, membangun komunikasi dan jaringan baru dengan sejumlah pemangku kepentingan, berikut memperkenalkan ARIN-AP sekaligus sukses mendorong anggota baru untuk bergabung di dalam ARIN-AP. Jika pada mulanya ARIN-AP hanya beranggota 6 Negara kini berjumlah 12 Negara dan 4 organisasi.

Sejarah ARIN-AP

ARIN-AP adalah organisasi informal di bidang pemulihan aset (Asset Recovery) yang beranggotakan negara-negara di kawasan Asia-Pasifik. Anggota ARIN-AP memiliki semangat dan visi yang sama dalam melakukan berbagai terobosan kerja sama dan komunikasi informal yang intensif sehingga tercipta kerja cepat, kerja efektif, kerja efisien, kerja smart, untuk menyelesaikan berbagai kesulitan atau persoalan dalam setiap tahapan pemulihan aset, yaitu penelusuran aset, pengamanan, perampasan dan repatriasi aset tindak pidana kejahatan baik lintasnegara maupun di wilayah yurisdiksi negara masing-masing anggota ARIN-AP.

Adalah Kejaksaan Agung Korea Selatan yang memprakarsai ARIN-AP dengan dukungan UNODC, CARIN (Camden Asset Recovery Inter-agency Network) beserta Negara Autralia, Indonesia, China, New Zealand dan Thailand dan kemudian mendeklarasikan berdirinya ARIN-AP di Seoul, 19-20 November 2013. Ketika itu disepakati sejumlah hal antaranya:  kesepakatan dan pengukuhan Indonesia sebagai “Presidency of ARIN-AP” periode 2014 yang selanjutnya akan digilir negara-negara anggota.  Disepakati pula tugas dan tanggung jawab presidensi ARIN-AP. Adapun sekretariat tetap (permanen) ARIN-AP, disepakati di Seoul, di  kantor Kejaksaan Agung Korea Selatan.

ARIN-AP itu sendiri dapat dikatakan sebagai imitasi dari CARIN (Camden Asset Recovery Inter-Agency Network). Ide melahirkan ARIN-AP muncul karena CARIN telah memutuskan untuk tidak menerima lagi anggota baru di luar Eropa. Tercatat Indonesia merupakan negara di luar Eropa terakhir yang diterima menjadi “Observer Member” tahun 2011.

Saat ini UNODC, CARIN dan APGML (Asia Pacifif Group on Money Laundering) juga tercatat sebagai “Observer Member”  dalam ARIN-AP. Adapun CARIN berdiri sejak 2004, hingga kini berpusat di Den Haag, Belanda, dengan jumlah anggota 65 negara. CARIN telah menjadi organisasi informal para praktisi pemulihan aset yang terbesar dan paling disegani di dunia. “ARIN-AP harus dapat menjadi seperti CARIN, disegani berbagai pihak dan memiliki kontribusi yang penting dalam penegakkan hukum berbagai negara anggota,” tandas Chuck.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun