Semarang (6-10-2014) –Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno, menemukan barang bukti yang mangkrak selama 7 tahun, berupa ratusan batang kayu berkelas yang dikemas dalam 23 kontainer, di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jumat (3/10) lalu. Barang bukti yang berjumlah hampir 700 batang kayu tersebut, terdiri dari: 169 batang kayu jenis sonokeling (Indian Rosewood/Palisandre de l’Inde) gergajian, 122 batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai ukuran, serta 391 batang kayu jenis eboni (Diospyros celebica)gergajian dengan berbagai ukuran.
Barang bukti yang ditemukan mangkrak tersebut, diketahui, perkaranya belum incraaht/berkekuatan hukum tetapdan menurut laporan, pihak Kejaksaan telah mengajukan permohonan kasasi kepada MA (Mahkamah Agung) sejak tahun 2009, dengan Akta Permohonan Kasasi No. 38/KASASI/akta.Pid/2009/PN.Smg Jo Nomor: 1091/Pid.B/2007/PN.Smg, tanggal 1 Juni 2009, namun hingga kini belum ada putusannya.Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Semarang di Pelabuhan Semarang, mengaku telah melakukan konfirmasi kepada MA, namun pihak administrasi MA menyatakan tidak pernah menerima akta tersebut. Kesimpulan sementara, akta permohonan kasasi tersebut diduga, raib.
Pengelola Pelabuhan Peti Kemas pada Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang-Jawa Tengah, juga mengeluhkan lamanya proses hukum sehingga mengganggu performa bisnis perusahaan, mengingat lahan yang selama ini digunakan menimbun barang tersebut, tidak dapat disewakan kepada pihak lain.
KECEWA, PENGINGKARAN KEADILAN
Kepala PPA yangpada kesempatan blusukan tersebut didampingi Luhur Istighfar dan Adi Prayitno dari PPA, menyatakan kekecewaannya. "Saya sangat menyesalkan penemuan ini. Faktor semacam ini terjadi karena lambatnya proses penegakan hukum. Ini juga merupakan salah satu pertanda adanya pengingkaran terhadap keadilan, sebagaimana kata pepatah Justice delayed is Justice denied.”
Chuck dan timnya menyatakan tidak ingin berprasangka buruk terhadap sebab-musabab raibnya akta, namun pihaknya berjanji untuk melakukan penelusuran keberadaan akta permohonan kasasi sehingga barang bukti tersebut segera memiliki status yang jelas. “Bila nanti ternyata didapatkan bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka kami dari PPA tidak segan menyerahkan permasalahan ini pada pihak berwajib,” ungkap Chuck tegas.
Aksi blusukan atau inspeksi mendadak semacam diatas merupakan aktivitas rutin yang dilakukan Chuck dan tim-nya dari PPA. Lazimnya dilakukan ke gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Rampasan) atau di tempat lainnya termasuk di kantor-kantor kejaksaan terkait,antara lain, barang rampasan dan barang sita eksekusi yang menjadi tanggung jawab sekaligus dibawah pengawasan kejaksaan. Barang bukti yang tidak terawat, hilang, mangkrak, disalahgunakan dan berbagai modus kejahatan lainnya, merupakan hal yang sering ditemukan PPA. Fakta lain yang dihadapi adalah terbatasnya dana pemeliharaan sehingga dapat menurunkan nilai barang dan pada akhirnya negara dirugikan.
[caption id="attachment_346283" align="alignnone" width="300" caption="Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno (baju batik)"][/caption]
Kata Chuck, “Ini merupakan tugas berat kami di PPA. Kami harus bekerja keras untuk mengurus, menata dan mengelola dengan baik, membuat konsep dan strategi agar semua barang bukti, barang rampasan dan sita eksekusi yang menjadi tanggung jawab kejaksaan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk negara serta pada akhirnya untuk kemaslahatan masyarakat. PPA baru mulai bekerja pada bulan Juni 2014 dan kami bertekad untuk menata semua ini dengan tata kelola yang baik, berbasiskan SDM yang kompeten serta information and technology system yang transparan serta akuntabel.”***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H