Mohon tunggu...
Warta Hukum
Warta Hukum Mohon Tunggu... -

narasi tentang apa, siapa, di mana, kapan, mengapa lalu bagaimana di seputar dunia hukum.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kejagung Kerjasama Pemulihan Aset dengan Empat Bank BUMN

18 Oktober 2014   01:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:37 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14135468501197778814

JAKARTA (17/10/2014) - Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni: BNI, BTN, Mandiri dan BRI. PKS tentang Pemulihan Aset tersebut ditandatangani secara resmi pada hari Jumat (17/10) pagi di kantor Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan.

Penandantanganan PKS dilaksanakan oleh Jambin Bambang Waluyo, Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama Bank Mandiri Ogi Prastomiyono dan Direktur Utama BRI Sofyan Basir. Hadir untuk menyaksikan acara tersebut Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto serta pejabat-pejabat terkait sebagai pelaksana teknis PKS: Sekretaris Pusat Pemulihan Aset (PPA) Murtiningsih (mewakili Kepala PPA Chuck Suryosumpeno yang sedang bertugas di Eropa),  Pemimpin Divisi Hukum BNI, Legal Division Head BTN, Group Head Legal Group Bank Mandiri, Kepala Divisi Hukum BRI dan lainnya.

Jambin Bambang Waluyo menjelaskan, PKS pemulihan aset dengan Himbara ini sangat penting dan strategis. Selanjutnya pihak PPA ditugaskan untuk membantu bank-bank anggota Himbara dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemulihan aset yang terkait tindak pidana. Proses pemulihan aset nantinya diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Tidak hanya membantu menyelesaikan masalah pemulihan aset yang dialami, tim dari PPA juga akan membuat program pendidikan dan pelatihan untuk para eksekutif bidang hukum bank-bank BUMN. PPA juga nantinya akan memberikan konsultasi atau bimbingan, baik secara tertulis atau lisan terkait pemulihan aset,” beber Jambin Bambang Waluyo.

Kepala PPA Chuck Suryosumpeno menambahkan, PKS mulai dilaksanakan resmi sejak Jumat 17 Oktober 2014 hingga tiga tahun ke depan. Inisiasi penandatangan PKS ini bermula saat Kepala PPA melakukan pertemuan dengan bank-bank BUMN tersebut beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu dijelaskan visi-misi, latar belakang, sejarah, konsep, program, studi kasus tentang penerapan rezim pemulihan aset (asset recovery) di lembaga kejaksaan dan penerapan di berbagai negara.

“Selanjutnya kami dari PPA tentu saja siap membantu kegiatan pemulihan aset dengan bank-bank tersebut,” demikian Chuck menjelaskan.

Tentang PPA

PPA merupakan unit baru, terbentuk atas inisiasi Jaksa Agung Basrief Arief melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 006/A/JA/3/2014 dan telah diundangkan dalam Lembaran Berita Negara R.I Tahun 2014 No. 453. Sebelum menjadi PPA, unit ini hanya berupa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang mulai bekerja awal 2012 dan telah berhasil menyelesaikan pemulihan aset sejumlah kasus besar yang menjadi tunggakan Kejaksaan Agung selama puluhan tahun dan berhasil mengembalikan PNBP lebih dari Rp 3 Triliun.

[caption id="attachment_348339" align="aligncenter" width="300" caption="Foto Bersama"][/caption]

PPA tidak hanya merampas harta atau aset terkait atau hasil kejahatan lalu mengembalikannya pada korban, namun yang juga tidak kalah penting adalah membuat si pelaku kejahatan menjadi jera.PPA menjunjung profesionalisme dan tata kelola yang baik dengan bekerja secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun