Mohon tunggu...
Kang Warsa
Kang Warsa Mohon Tunggu... Administrasi - Sering menulis budaya, filsafat, dan kasundaan

Sering menulis budaya, filsafat, dan kasundaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kawasan Tanpa Rokok di Kota Sukabumi

13 Desember 2014   06:44 Diperbarui: 4 April 2017   17:47 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dr Lulis Delawati bersama guru-guru dan siswa-siswi SMANSA (Sumber:DNK FB) Diterbitkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan-kawasan Tanpa Rokok, menurut dr Lulis bukan berarti ada larangan kepada warga Kota Sukabumi untuk merokok. “ Perda tersebut mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas dari polusi asap rokok.” Perda KTR diterbitkan oleh Pemda Kota Sukabumi lima bulan lalu. Hal ini dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya perokok aktif dari berbagai usia dan golongan. “ Perokok aktif tentu akan melahirkan perokok pasif, orang yang tidak merokok memiliki kebebasan untuk terhindar dari asap rokok, ini salah satu latar belakang terbit Perda No 3 di Kota Sukabumi.” Ucap Lulis. Lebih lanjut, dr Lulis sebagai duta anti rokok di Kota Sukabumi ini memaparkan, “ Kawasan-kawasan tanpa rokok ini meliputi; sekolah, tempat ibadah, perkantoran, rumah sakit, tempat bermain anak, dan angkutan umum. Di tempat dan fasilitas tersebut, 100% tidak diperbolehkan ada aktifitas yang berhubungan dengan rokok; seperti pemasangan iklan dan berjualan rokok.” Selama hampir enam bulan ini, Dinas Kesehatan baru melaksanakan sosialisasi Perda KTR. Sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat dan mengunjungi sekolah-sekolah yang ada di Kota Sukabumi. Petunjuk pelaksaan dan teknis akan diatur oleh Peraturan Walikota Sukabumi. “ Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, Perwal tersebut bisa segera diterbitkan oleh Pemerintah Kota.” Lanjut dr Lulis kepada Sukabumi Discovery. Dalam percakapan selama 10 menit, Lulis mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar menyukseskan Perda tersebut. “ Ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar; denda sebesar satu juta rupiah dan hukuman penjara selama satu bulan.” Dialog Dengan dr Lulis

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun