Mohon tunggu...
warpinanti
warpinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penusukan marbot masjid di Oku timur

9 Januari 2025   14:50 Diperbarui: 9 Januari 2025   14:47 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

OKU Timur - Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur Sumatera Selatan (Sumsel), Jupri Alamsyah, tersangka penusukan terhadap marbot masjid di desanya sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui peristiwa penusukan itu terjadi pada Jumat (25/10), sekitar pukul 12.50 WIB usai salat Jumat. Tersangka Jupri Alamsyah menusuk Ali Fathan (49) di sela jari tangan kanan, paha kiri dan di bagian kaki.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis mengatakan tersangka Jupri dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

"Ya pasal yang kita kenakan untuk tersangka dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegasnya kepada detikSumbagsel, Sabtu (4/1/2025).

Mukhlis mengungkapkan motif dari penusukan tersebut dipicu akibat rasa kesal tersangka terhadap korban. Karena beberapa hari sebelum kejadian, tersangka sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi. Namun korban tidak menuruti keinginan tersangka.

"Motifnya tersangka merasa tidak senang terhadap korban. Dikarenakan korban mengaktifkan masjid baru untuk melakukan ibadah salat Jumat dan atas hal tersebut pelaku mendatangi rumah korban sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan terjadinya penusukan terhadap korban," kata Mukhlis.

"Ya kita berhasil menangkap Kades Sidodadi Jupri di Lombok Tengah, usai ditangkap kita langsung tetapkan tersangka,"ujarnya.

Mukhlis mengatakan selama tiga bulan pencarian tersangka berpindah-pindah lokasi beberapa kali.

"Tersangka ini usai melakukan penusukan kabur ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tanggerang, Wonogiri hingga sampai ke Lombok Tengah, NTB. Terakhir dua hari sebelum penangkapan, tim kita mengetahui keberadaan tersangka Lombok Tengah, NTB dan kita kejar akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan ditempat persembunyian," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun