Menjelang penerapan Remunerasi Birokrasi di jajaran Pemerintahan, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berlomba menerapkan kebijakan tentang disiplin masuk-pulang kerja dengan "ancaman" bagi yang melanggar akan dkenakan sanksi dengan pemotongan Tunjangan Kinerja (TK), sebenarnya masalah disiplin ini memang sudah seharusnya dilakoni setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukankah setiap PNS sudah disumpah untuk menjalankan tugas ? Mengapa baru sekarang diterapkan ?
Karena remunerasi semua berubah, jika masalah disiplin kerja masih dapat dibentuk, bagaimana prilaku penggelapan uang yang sembunyi dibalik perjalanan dinas, pembelian ATK dan penilepan uang lainnya.
Bisa dibayangkan untuk memenuhi target absen banyak pegawai 'mengakali', misal dengan absen pagi-pagi kemudian mengerjakan pekerjaan lain lalu kembali lagi sore untuk untuk absen pulang.
Ada juga yang tetap di kantor main catur atau main game internet, untuk menjaga absen tetap terisi, sehingga lebih baik menerapkan disiplin mati yang penting TK tidak dipotong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H