Pasir Pangarayan -- Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilyah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas pada Kamis (13/3/2025) via Zoom Meeting.
Kegiatan Zoom Meeting ini dipimpin langsung Kepala Lapas Pasir Pangarayan Efendi Parlindungan Purba dan di ikuti oleh seluruh Ketua kelompok kerja (pokja) dan anggota.
Kalapas Pasir Pangarayan menjelaskan kegiatan ini berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP.08.OT.03.02 Tahun 2025 tanggal 06 Maret 2025 tentang Pembentukan Tim Penilai Internal (TPI) Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025.
"Ya, kembali pada tahun ini Lapas Pasir Pangarayan, mengikuti Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Semoga dengan semangat jajaran di Lapas Pasir Pangarayan tahun ini bisa mendapat predikat WBK". Ucap Kalapas Efendi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI