Mohon tunggu...
Fakhrurozi
Fakhrurozi Mohon Tunggu... Lainnya - Satu Suara Media

Informasi Umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Sidang TPP Pada 36 Orang Narapidana

31 Januari 2025   13:17 Diperbarui: 31 Januari 2025   13:17 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas L'Pasian Bersahabat

Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 36 orang Warga Binaan pada Jumat (31/01/2025).

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.

Sidang TPP ini Berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian. Sidang TPP ini dihadiri oleh pejabat struktural, antara lain Ka.KPLP Veazanol Kosuma, Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Perawatan, Ariyono, Kasubsi Giatja Andi Sarhairi, Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Wahyu Ananda, Kasubsi Portatib, Assaufi Mubarokh dan Kasubsi Kemanan, Busmar.

Kepala Lapas Pasir Pengaraian , Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik & Giatja, Ka. KPLP, Veazanol Kosuma, Kasi Adm. Kamtib, Anton Fernando dan Jajaran Pejabat Struktural Eselon V lainnya menegaskan bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP.

"Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta menekankan bagi warga binaan yang nantinya setelah sidang TPP agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan bertanggung jawab tanpa bermaksud menyalahgunakan/modus belaka," Jelas Sunu.

Lanjutnya,dalam sidang ini yang diusulkan sebagai sebanyak 21 orang usulan menjadi tamping, 13 orang diusulkan PB/CB, 1 orang diusulkan menjadi tamping pramuka dan 1 orang yang melaksanakan TPP pelanggaran tata tertib. Penting kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK PB keluar itu melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan.

Dalam kesempatan ini, jajaran pejabat struktural lainnya juga memberikan penyampaian terkait warga binaan yang diusulkan pada sidang TPP tersebut.

"Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat. Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana" Ucap Veazanol

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun