Mohon tunggu...
Fakhrurozi
Fakhrurozi Mohon Tunggu... Lainnya - Satu Suara Media

Informasi Umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Natal 2024, 94 WBP Lapas Pasir Pangarayan Terima Remisi Khusus

25 Desember 2024   11:43 Diperbarui: 25 Desember 2024   11:43 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi tim humas

Pasir Pangarayan - Hari Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangarayan sangat dinanti oleh Warga Binaan yang beragama Kristen, karena selain sukacita natal juga diberikan Remisi (pengurangan masa pidana) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Terlihat senyum bahagia Warga Binaan saat penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Natal yang bertempat di Aula Lapas Pasir Pangarayan Rabu (25/12/2024).

Kepala Lapas Pasir Pangarayan Efendi Parlindungan langsung menyerahkan SK tersebut didampingi Kepala Seksi Binadik dan Giatja Sunu Istiqomah Danu dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Wahyu Ananda.

Dalam rangkaian kegiatan yang dilaksanakan via zoom meeting ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto langsung memberikan sambutan dan arahan.

Menteri Imipas mengatakan, Tema Natal Tahun 2024 ini yaitu "Marilah sekarang kita pergi ke Betlehem" yang diangkat dari ayat Alkitab Lukas 2:15. Umat Kristiani diajak untuk kembali merenungkan makna kelahiran Yesus Kristus dengan hati yang oenuh suka cita.

"Pemberian remisi kepada Narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat resikonya".Lanjut Menteri Imipas Agus.

Tambah Kalapas Efendi, untuk Lapas Pasir Pangarayan warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus I yaitu 15 hari 17 orang, 1 bukan 61 orang, 1 bulan 15 hari 8 orang, dan 2 bulan 8 orang, total keseluruhan adalah 94 orang Warga binaan.

(Humas/Fr)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun