Mohon tunggu...
WARKOP CARITA
WARKOP CARITA Mohon Tunggu... -

Tempat Mangkal Coffee Lovers Sinjai\r\n" Bukan sekedar ngopi "\r\n\r\n\r\n\r\nhttp://www.warkopcarita.co.cc/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sidang Vonis Kadis DKP Sinjai, Massa Serbu PN

15 September 2011   08:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:56 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SINJAI, Ratusan massa menyerbu pengadilan negeri Sinjai, Kamis (15/9 ) 2011 pagi, kedatangan massa ini untuk memberi dukungan kepada para terdakwa kasus korupsi balai benih ikan, yang menjalani sidang vonis. Sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek balai benih ikan (BBI) ini menyeret nama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sinjai,  Budiaman, pegawai DKP Sinjai, Sulesti, konsultan proyek yang saat ini menjadi anggota DPRD Sinjai, Saiful Bahri serta rekanan proyek, Ronny Chandra. Hingga pukul 15.00 wita, baru satu berkas yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Sinjai, yakni berkas milik Sulesti, yang juga pimpro proyek BBI ini. Dalam vonis yang dibacakan silih berganti oleh majelis hakim yang terdiri dari, Darwis, SH, Dody Rahmanto,SH dan Kiki Yuristian ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Sulesti selama 1 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp50 juta. Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara. Suasana Sidang Jalannya sidang vonis kasus korupsi proyek BBI ini berlangsung tegang. Sebelum sidang dimulai, ratusan massa yang sebagian besar adalah kerabat terdakwa, Saiful Bahri, sudah memenuhi area di sepanjang jalan Jend. Sudirman, tepatnya di depan kantor kejaksaan negeri Sinjai dan pengadilan negeri Sinjai. Sebelum memasuki kantor pengadilan negeri, salah seorang kerabat terdakwa Saiful Bahri, menggelar orasi di depan kantor kejaksaan. Perwakilan massa yang menggelar orasi menyatakan kecewa dengan kinerja jaksa di Sinjai. Jaksa dinilai tidak profesional dalam menyidik kasus korupsi proyek balai benih ikan, yang berlokasi di kecamatan Sinjai Selatan ini. Sempat terjadi ketegangan antara perwakilan massa yang berorasi, dengan aparat kepolisian. Massa yang berniat memasuki kantor Kejari Sinjai, dihalangi oleh aparat keamanan. Kendati berlangsung tegang, namun aparat keamanan dari polres Sinjai yang dibantu aparat dari Kodim 1424 Sinjai bisa meredam situasi. Aparat kemudian memberikan izin kepada massa yang datang untuk memasuki gedung pengadilan negeri Sinjai. Saat sidang berlangsung, aparat keamanan menjaga ketat ruang sidang PN Sinjai. Indikasi Kerugian Negera Pada sidang tuntutan yang digelar bulan Juli 2011 lalu, JPU Kejari Sinjai, Mukhlis Andiyanto dan Irwan, menyatakan, keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp207.345.974. Akibat perbuatan tersebut, keempat terdakwa diancam pidana berdasar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub a dan b, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kasus korupsi proyek balai benih ikan yang mendudukan kadis DKP Sinjai, Budiaman di kursi pesakitan merupakan hasil penyelidikan kejaksaan negeri Sinjai. Pihak kejaksaan menemukan bukti laporan realisasi kemajuan proyek 100 persen yang ditandatangani Budiaman. Namun, saat petugas melakukan penyidikan di lapangan, realisasi proyek BBI di kecamatan Sinjai Selatan ini hanya mencapai 40 persen lebih. http://www.karebanews.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun