Mohon tunggu...
Warkasa1919
Warkasa1919 Mohon Tunggu... Freelancer - Pejalan

Kata orang, setiap cerita pasti ada akhirnya. Namun dalam cerita hidupku, akhir cerita adalah awal mula kehidupanku yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kemenkes Keluarkan Protokol New Normal Pasca PSBB

27 Mei 2020   02:07 Diperbarui: 27 Mei 2020   02:24 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai hari ini Pemerintah masih meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap menggunakan masker, terutama saat berada di luar rumah dan di tempat-tempat keramaian. Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri juga baru-baru ini kembali mengeluarkan imbauan terbarunya, agar semua orang, tanpa terkecuali tetap melakukan jaga jarak aman atau physical distancing. 

Selain diminta agar tetap menjaga jarak aman, masyarakat juga diminta untuk memerhatikan asupan gizi serta memperbanyak konsumsi buah-buahan ber-vitamin C, seperti jeruk dan lain sebagainya. Hal ini dengan tujuan untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.

Jika sebelumnya, akibat khawatir penyebaran virus corona ini semakin meluas, maka masyarakatnya diminta agar tidak melakukan mudik saat Lebaran Idul Fitri, maka baru-baru ini pemerintah melalui Kemenkes telah mengeluarkan surat Edaran Menteri Kesehatan dengan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha untuk mengantisipasi penyebaran virus corona ini di tempat kerja.

Sebelum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.  Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membatasi penyebaran virus corona ini, seperti, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), isolasi wilayah, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), lockdown, isolasi terbatas dan lain sebagai sebagai antisipasi untuk melindungi masyarakatnya.

Tapi semua kebijakan itu seolah-olah hanya tinggal kebijakan semata. Sementara masyarakatnya masih suka keluar rumah dan berjalan kemana-mana, tanpa memperdulikan kesehatan dirinya juga kesehatan orang-orang di sekitarnya. 

Sebab meski telah banyak aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu berupa kebijakan maupun peraturan daerah dan pusat untuk membatasi gerak penyebaran virus corona ini, tetapi nyatanya masih banyak juga masyarakat kita yang terkesan 'menyepelekan' imbauan dan peraturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah.

Sebagai contoh, imbauan dilarang mudik beberapa waktu, oleh sebagian masyarakat kita cuma dianggap angin lalu saja, terbukti dengan masih banyak ditemukannya pelanggaran di lapangan, serta maraknya calo-calo yang menjual jasa pembuatan Surat Keterangan palsu dari dokter dengan tujuan agar para pemudik tersebut bisa melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya.

Dari beberapa kasus tersebut, harus di akui bahwa kesadaran masyarakat kita saat ini memang masih sangat kurang, sehingga beberapa Perusahaan akhirnya mengeluarkan ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi para pekerja/buruh yang kedapatan masih tetap membandel melakukan kegiatan mudik di tengah-tengah ancaman penyebaran virus corona ini.

Lebaran telah usai dan beberapa perusahaan akan kembali memulai aktivitas usahanya. Dan untuk mencegah penyebaran virus corona di tempat kerja, maka di dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes itu ditekankan bahwa perusahaan diwajibkan untuk membatasi jarak antar pekerjanya, minimal 1 meter. Dan untuk penerapan batasan jarak itu sendiri harus dilakukan baik di titik tempat bekerja, maupun di bagian-bagian yang lainnya.

Diharapkan dengan dikeluarkannya protokol tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) ini mampu meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 di sektor usaha dan perdagangan (area publik) di mana tempat-tempat tersebut dapat menjadi potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah orang di dalam satu lokasi yang sama.

Tapi semua aturan dan pencegahan itu akan kembali lagi kepada kesadaran masyaraknya sendiri, jika kita semua, sebagai masyarakat belum memiliki kesadaran dan cara pandang yang sama, tentang informasi soal virus corona ini, maka mau sebagus apapun peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus ini akan sia-sia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun