Mohon tunggu...
Wari Syadeli MSi
Wari Syadeli MSi Mohon Tunggu... Guru - Guru Ngaji dan Pemerhati Sosial

jangan takut berbagi, teruslah berbuat baik walau mendapatkan ujian

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Judi Praktik Muamalah Masyarakat Jahiliah

24 Oktober 2024   12:09 Diperbarui: 24 Oktober 2024   12:36 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : AI Generator via Imagine

Judi sebenarnya sudah lama menjadi praktek muamalah yang Gandrung di zaman jahiliah, ada yang menjadikannya sebagai fantasi kesenangan namun ada pula yang menjadikannya sumber mata pencaharian.

Bagaimana Al-Qur'an memandang Persoalan Judi?

Judi dalam bahasa arab adalah al-Maysir, Al-Qur'an menggunakan kata al-Maysir saat mengangkat topik terkait perjudian, al-Maysir seakar kata dengan al-Maysarah,diambil dari akar kata Yusr[un] yang bermakna mudah atau gampang.

Istilah ini pas dilekatkan dengan kata judi karena orang yang berjudi ingin mendapatkan kekayaan dari orang lain tanpa harus memeras keringat.

Masyarakat jahiliah menjadikan berjudi sebagai lifestyle, tak hanya judi termasuk mabuk berzina dan paham fanatisme kesukuan.

Masa-masa Jahiliah terjadi di zaman dimana belum datangnya Nabi Muhammad SAW, masyarakat jahiliah hidup dalam kondisi amoral seperti membunuh anak perempuan, mabuk dan judi. Namun dibalik sifat buruknya mereka masih memiliki sifat kedermawanan.

Sejarawan Sayfurrahman al-Mubarakfuri menjelaskan, saking tingginya sifat dermawan masyarakat jahiliah, ketika rumah mereka didatangi tamu padahal kondisi ekonomi keluarga sedang sangat memburuk, mereka akan tetap menghormati tamu tersebut dengan jamuan hidangan terbaik. 

Bahkan andaikan hanya memiliki satu ekor unta, mereka akan menyembelihnya untuk disuguhkan pada si tamu. Salah satu ekspresi kedermawanan ini adalah kebiasaan meminum khamr dan berjudi. Mengonsumsi khamr bagi mereka merupakan simbol kedermawanan, karena di sinilah mereka bisa menghambur-hamburkan uang. Sementara dalam praktik judi, biasanya keuntungan hasil permainan ini akan disedekahkan untuk fakir miskin. (Sayfurrahman al-Mubarakfuri, Rahiq al-Makhtum, 2016: halaman 29) 

Demikianlah gambaran mengonsumsi khamr dan praktik judi pada zaman jahiliah. 

Masyarakat lebih memandangnya sebagai ekspresi kedermawanan, tanpa disadari bahwa sebenarnya di balik itu banyak mudharat yang mengintai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun