Kebijakan dibukanya kembali ekspor pasir laut setelah dihentikan sejak 20 Tahun lalu bentuk kemunduran kebijakan dalam isu lingkungan.
Melalui Permendag 177 / 2023 Ekspor pasir laut dilarang karena pertimbangan kerusakan lingkungan , namun kita dibuka kembali melalui PP Nomor 26Tahun 2023 berbunyi pengelolaan hasil sedimentasi.
Utak-atik kebijakan ekspor pasir laut dengan dalih ekspor sedimentasi pada pokoknya mengancam ekosistem laut dan keamanan lingkungan pesisir.
Pemerintah nampaknya tutup mata dengan isu lingkungan dan berorientasi pada uang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor pasir laut karena adanya permintaan yang tinggi dari Singapura.
Dampak serius pada kerusakan lingkungan akan terjadi, efek domino dari rusaknya ekosistem laut karena pengerukan pasir laut adalah rawan longsornya daerah pesisir dan berkurangnya ikan tangkapan.
Penutup
Pemerintah semestinya mendengarkan masukan dan pertimbangan masyarakat akan bahaya Ekspor pasir laut bagi lingkungan.
Pemerintah juga perlu kreatif lagi mencari alternatif sumber pemasukan negara yang lain selain ekspor pasir laut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H