Badan Narkotika Nasional atau BNN menggerebek pabrik pil ekstasi di Perumahan Purna Bakti, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Sabtu 28 September 2024. Dalam pengungkapan itu, BNN berhasil mengamankan 11 orang pelaku dan 2 ton narkoba jenis pil ekstasi. Banten Raya.Com (2024 , 28/9).
Penggerebekan yang dilakukan BNN tentu mengagetkan warga Banten karena ternyata rumah mewah yang ada di Kecamatan Taktakan Kota Serang ternyata melakukan produksi pil ekstasi dengan hasil produksi mencapai dua ton  berada di Lingkungan Gurugui, Ketua RT 14 membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 28 jam 7 malam. Ekbis.Com (2024 , 29/9).
Tidak hanya produsen ekstasi di Kabupaten Serang juga terdapat produsen Minuman Keras di Kawasan Modern Cikande yang angka setoran cukai nya mencapai setengah triliun, asumsi nya bila kita pakai  tarif cukai produksi dalam negeri Golongan B dengan kadar alkohol 5 sampai dengan 20 % sebesar Rp. 42.500,- per liter di bagi angka setengah triliun maka nilai produksinya mencapai hampir 12 juta liter, namun kabarnya setoran cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Banten mencapai lebih dari dua triliun bahkan bisa menyentuh sampai tiga triliun.
Bila kita asumsikan dua triliun saja dengan angka tarif cukai Golongan B sebesar Rp.42.500,- untuk produksi dalam negeri maka produksi minuman beralkohol di Banten di duga mencapai 47 Juta Liter. Sungguh sangat memilukan di Serang Barat ditemukan adanya Produsen Ekstasi mencapai 2 Ton di Serang Timur berdiri Produsen Miras.
Adanya produsen Miras dan Narkoba mengingatkan pada Perang Candu, Miras dan Narkoba adalah dua alat yang efektif untuk merusak masa depan generasi muda, bila generasi muda nya terbiasa mengkonsumsi barang haram itu maka menjadi malapetaka bagi ketahanan Negara.Â
Produsen Narkoba dan Miras menjadi ancaman nyata bagi generasi muda Banten, apalagi peredarannya mudah di dapatkan, seperti produk Miras dari Produksi PT. BBI merek Kawa-Kawa misalnya ternyata ditemukan oleh aktivis anti Miras dijual bebas di toko kelontongan.
Seorang Ulama di Kabupaten Serang KH Ujang mengungkapkan pada kami bahwa beliau menemukan anak-anak sekolah mengkonsumi minuman keras, mereka membeli kawa-kawa dengan cara pete-pete (patungan), kondisi itu tidak hanya terjad di wilayah Serang bisa saja terjadi di seluruh wilayah Banten.
Miras dan Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di Banten selain berpotensi terjadinya kerusakan saraf, resiko kesehatan jangka panjang bahkan gangguan mental hal itu jelas dapat mengganggu kehidupan sosial.
Mereka mudah mengalami marah karenanya mudah melakukan penganiayaan pada orang lain, tidak sedikit korbannya adalah keluarga sendiri mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bahkan berujung pada kematian orang terdekat akibat pengaruh Miras dan Narkoba.