Persyaratan menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada DKI 2017 memang Beda! Jika dibandingkan dengan persyaratan-persyaratan anggota KPPS pada tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun-tahun sebelumnya, di tempat saya Pak RT cukup datang ke warga minta foto copy KTP untuk didaftarkan menjadi anggota KPPS. Untuk tahun ini Pak RT di wilayah kami mengalami kebingungan dan kesulitan untuk mendapatkan orang yang mau dengan suka rela dicalonkan menjadi anggota KPPS. Beberapa hari yang lalu, kami menemukan kasus tersebut di daerah kami, Kapuk Jakarta Barat. Usut punya usut ternyata mereka-mereka yang tidak mau dicalonkan menjadi anggota KPPS karena terkendala dengan soal persyaratan, khusunya poin 8 dan 11.
- Poin 8 mensyaratkan bahwa: Pendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat
- Poin 11 mensyaratkan bahwa: Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS (2005 - 2009) dan (2010 - 2014).
Ditambah lagi dengan menandatangani surat peryataan 'bermaterai' yang isinya kurang lebih sama dengan persyaratan-persyaratan yang dimaksud. Sebagai masyarakat awam, ketika mendengar dan melihat surat peryataan bermaterai, sebagian masyarakat merasa takut akan dampaknya jika terjadi hal-hal yang berimplikasi hukum di kemudian hari. Ini adalah pembicaraan yang berkembang di masyarakat dan merupakan fakta yang kami temui dan kami rasakan langsung. Ada semacam ketakutan-ketakutan jika suatu hari pilkada sudah usai, teryata TPS tempat kami bertugas ada masalah. Mengingat zaman sekarang dengan kemajuan teknologi yang canggih begitu mudahnya peristiwa menjadi viral di medsos.
Kembali ke persyaratan anggota KPPS, kami pribadi sebenarnya sepakat dan mengapresiasi langkah KPUD DKI dengan membuat persyaratan yang ketat. Seperti halnya poin 11, kami yakin tujuannya pasti supaya ada regenerasi di KPPS dan adanya edukasi di tengah-tengah masyarakat. Mengingat di tempat kami dari zaman bahula yang menjadi KPPS orangnya ya itu-itu saja. Sepertinya kok dimonopoli dan seperti gak ada orang lain. Bahkan pada PPS tingkat kelurahan, orangnya ya itu-itu saja.
Untuk itu, seharusnya KPUD DKI juga jangan menutup mata tentang masalah sulitnya mencari anggota KPPS di lapangan. Melalui tulisan ini kami menghimbau dan menunggu solusi dari KPUD DKI soal masalah tersebut, berikut akan kami sampaikan hal-hal yang terjadi di lapangan dan semoga dapat dijadikan data KPUD dalam mengambil keputusan-keputusan selanjutnya:
- Yang lulus SMA banyak, tetapi mereka tidak punya kemauan untuk menjadi anggota KPPS,
- Siap jadi KPPS, tetapi pendidikan SD atau SMP,
- Yang sudah siap banyak (anggota KPPS lama) tetapi terbentur dengan persyaratan poin 11,
- Takut menjadi KPPS, karena harus membuat Surat Peryataan Bermaterai,
- Sulitnya mencari calon KPPS yang tamat SMA.
Untuk di wilayah kami, yang menonjol adalah poin yang ke 3 dan 5, yaitu terbentur dengan persyaratan tidak boleh dua kali berturut-turut menjadi anggota KPPS. Sementara hari ini adalah batas akhir penyerahan persyaratan ke KPUD. Jujur saja di TPS kami, ada 3 orang yang dengan "terpaksa" disertakan lagi, karena sulitnya mencari penggantinya. Mungkin hal ini juga terjadi di TPS-TPS lain. Untuk itu kami menghimbau dan menunggu solusi dari KPUD DKI tentang hal ini, minimal ada surat edaran ataupun apa yang memiliki kekuatan hukum sebagai payung hukum kami ketika bertugas di TPS pada PILKADA DKI 2017 nanti agar tenang dan profesional dalam menjalankan tugas. Kan tidak etis jika KPUD yang membuat Tata Tertib tetapi KPPS yang melanggarnya bukan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H