Mohon tunggu...
WARDIMAN
WARDIMAN Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa uin raden intan lampung

Merupakan salah satu mahasiswa uin raden intan lampung fakultas syari'ah prodi hukum keluarga islam Lahir di lampung barat kec. Belalau pekon sukarame desa pahiton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Fiqhiyah dalam Pembaharuan Hukum Islam

23 Mei 2023   08:43 Diperbarui: 23 Mei 2023   09:06 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dapat dikatakan bahwa kaidah fiqhiyah memiliki peran penting dalam pembaruan Islam. Kaidah fiqhiyah dijadikan sebagai landasan hukum dalam Islam, yang menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, perlu dicatat bahwa kaidah fiqhiyah haruslah dilihat secara kontekstual, sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini. Oleh karena itu, pembaruan Islam dapat dilakukan dengan memperhatikan kaidah fiqhiyah yang relevan dengan konteks saat ini, sehingga pesan-pesan Islam dapat disampaikan dan diterapkan dengan lebih efektif dan memiliki kebermanfaatan yang lebih luas.

kontribusi kaidah-kaidah fiqhiyah ini sangatlah besar dalam pembaharuan hukum islam yang mana, segala bentuk permasalahan yang timbul karena semakin majunya zaman kita dapat menggunakan kaidah ini untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada.

Kaidah fiqih merupakan suatu panduan atau prinsip yang digunakan oleh ahli fiqih dalam memecahkan masalah-masalah hukum yang terkait dengan Islam. Kaidah-kaidah ini telah ada sejak zaman para ulama tabi'in dan telah diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi. Kaidah fiqih yang paling terkenal adalah qiyas (analogi), istihsan (preferensi), maslahah (manfaat), mafsadah (kerusakan) dan urf (kebiasaan).

Kontribusi kaidah fiqih dalam pembaharuan hukum Islam adalah sebagai berikut:

1. Kaidah fiqih membantu mengembangkan hukum Islam yang relevan dengan zaman sekarang. Kaidah-kaidah fiqih ini tidak mengubah hukum syari'at, tetapi memberikan bahasa baru dan lebih sesuai dengan kebutuhan waktu.

2. Kaidah fiqih membantu menciptakan solusi baru untuk persoalan hukum Islam. Kaidah ini membantu dalam memecahkan masalah hukum yang belum pernah dibahas oleh para ulama terdahulu dan belum terdapat jawabannya di dalam kitab suci dan hadis.

3. Kaidah fiqih membantu menghilangkan kekeliruan dan kesalahpahaman dalam memahami hukum Islam. Karena kaidah-kaidah fiqih ini dirumuskan dengan cara yang jelas dan sistematis, maka interpretasi dan penerapannya dapat dilakukan sesuai dengan konteks yang dihadapi.

4. Kaidah fiqih juga membantu dalam membentuk hukum Islam yang adil dan seimbang. Kaidah-kaidah fiqih membantu memperbaiki kesalahan dan kekeliruan pada hukum Islam dan memastikan bahwa penyelesaian masalah hukum bersifat adil dan seimbang.

Dengan demikian, kaidah fiqih memiliki peran penting dalam pembaharuan hukum Islam dan membantu para ulama dan ahli hukum dalam menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan masyarakat muslim modern.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun