Mohon tunggu...
wardha regitalutfiah
wardha regitalutfiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Wardha Regita Lutffiah

Belajar belajar belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relavankah Jika Jam Kerja Ditambah?

13 Juni 2022   19:18 Diperbarui: 13 Juni 2022   19:49 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah telah merilis draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini merupakan salah satu draf peraturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Seperti yang kita ketahui, ada perbedaan antara ketentuan UU Cipta Kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan menyangkut jam kerja. Di mana, UU Cipta Kerja memungkinkan pemberi kerja mempekerjakan karyawan hingga enam hari dalam sepekan. Sekarang, dalam RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dijelaskan bahwa ada jam kerja bagi buruh yang masuk lima hari atau enam hari dalam sepekan. 

Dalam Pasal 20 RPP dijelaskan bahwa pada dasarnya jam kerja karyawan tetap 40 jam dalam sepekan. Maka, karyawan yang masuk enam hari sepekan, jam kerjanya hanya sampai 7 jam per hari. Sedangkan untuk mereka yang masuk lima hari dalam sepekan, jam kerjanya 8 jam per hari. Adapun, dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi ketentuan tersebut wajib membayar upah kerja lembur. "Dengan ketentuan untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam, dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam,"  dikutip.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari libur bagi buruh bekerja enam hari sepekan, maka perhitungan upah kerja lembur dibagi menjadi tiga. Pertama, 7 jam pertama, dibayar 2 kali upah sejam. Kedua, jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja lima hari kerja maka perhitungan upah kerja lembur dibagi menjadi 3. Pertama, 8 jam pertama, dibayar 2 kali upah sejam. Kedua, jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.

Dan ada pula mengenai pasal yang membahas mengenai upah yang diakan lagi menggunakan upah minimum kabupaten melainkan langsung menggunakan upah minimum provinsi jadi untuk kota kota besar terutama merasa dirugikan yang awalnya dia jika menggunakan upah minimum kabupaten upah dia tinggi namun jika mengikuti upah minimum provinsi cenderung lebih kecil

Contoh saja upah minimum kabupaten di Surabaya sudah mencapai angka 4jt sedangkan di provinsi Jawa timur hanya 1,8 jt

Sementara itu, Ada juga Pasal 31 RPP yang menyatakan perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.

"Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital," demikian dikutip dari RPP tersebut. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menekankan bahwa aliansi buruh tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Cipta Kerja. "Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat di dalam pembahasan RPP," katanya, Sabtu (30/1/2021). Dan saat ini, serikat buruh sedang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja, khususnya pada klaster ketenakerjaan. Maka, apabila MK mengabulkan tuntutan tersebut, otomatis RPP turunannya akan menjadi sia-sia.

Jika semua itu terjadi buruh dan semua karyawan akan merasa dirinya Ter eksploitasi, dan yang untung dari skema ini hanyalah sang pengusaha saja

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun