Tasikmalaya, 10 Juli 2023 - Di Kp Cibeureum II, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebuah proyek pembangunan Tower Combat Telkomsel tengah menjadi sorotan hangat. Warga setempat mengutarakan kekhawatiran mereka terkait kurangnya sosialisasi dan partisipasi dalam proses perizinan proyek tersebut. Meskipun tujuan mereka bukan untuk menghentikan pembangunan, namun mereka berharap adanya transparansi dan dialog yang lebih baik antara pihak berwenang, desa setempat, dan perusahaan terkait.
Keprihatinan warga Cibeureum II muncul ketika mereka menyadari keberadaan tower yang tiba-tiba dibangun di sekitar lingkungan mereka tanpa pemberitahuan sebelumnya. Bahkan, seorang warga yang tinggal dekat dengan lokasi proyek tersebut tidak mendapatkan informasi tentang pembangunan tersebut.
Pada siang hari sekitar pukul 13.00, sekelompok warga yang diwakili oleh pemuda dan Ketua RT setempat melakukan kunjungan ke lokasi proyek dan berusaha menghubungi perwakilan terkait. Namun, upaya mereka mengalami jalan buntu ketika tidak ada perwakilan yang bersedia bertemu dengan mereka. Warga hanya ingin memiliki kesempatan untuk berdialog dengan pihak terkait yang diduga terlibat dalam proyek ini. Akibatnya, mereka akhirnya membuat plang dengan tulisan "proyek ini masih dalam pengawasan warga". Namun, tak berapa lama, plang tersebut hilang dan tidak diketahui siapa yang mengambilnya.
Ketua RT 01, yang merasa kecewa, mengungkapkan, "Kami bahkan tidak tahu apa-apa, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Jika ada masalah atau keluhan terkait pembangunan tower ini, kami tidak tahu harus melapor ke mana." Dudang, salah satu perwakilan dari Karang Taruna, juga menyoroti kurangnya komunikasi dari pihak pelaksana proyek.
Dudang menekankan, "Pihak yang ingin berinvestasi di suatu wilayah seharusnya mengundang warga terdekat untuk melakukan sosialisasi." Sebagai perwakilan Karang Taruna, ia menyayangkan bahwa selama pembangunan Tower Combat berlangsung, perwakilan perusahaan belum pernah berinteraksi atau melibatkan perwakilan masyarakat setempat, padahal persyaratan perizinan menyebutkan pentingnya melibatkan lingkungan sekitar.
Dalam konteks ini, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjadi relevan. Pasal tersebut menegaskan, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Pasal ini memberikan penekanan pada pentingnya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitar mereka.
Secara kesimpulan, warga di Kp Cibeureum II, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya menuntut adanya sosialisasi yang memadai dan keterbukaan informasi dari pihak terkait terkait dengan pembangunan Tower Combat Telkomsel. Mereka menginginkan kejelasan mengenai perizinan proyek dan mendambakan keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada lingkungan mereka. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka. Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H