Aturan wajib rapid antigen untuk pelaku perjalanan direspon berbeda oleh sejumlah daerah. Penerapannya juga terhambat belum adanya surat edaran menteri. Lagi-lagi masalah koordinasi, inkompetensi, dan ego sektoral.
Entah apa yang ada di pikiran para leading sector penanganan pandemi Covid-19 Indonesia sekarang. Dan entah mengapa Presiden Jokowi berlama-lama membiarkan ketidakberesan para pembantu dan birokrasi di bawahnya yang tak efektif dalam mengatasi pandemi.
Beberapa hari lalu Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan arahan untuk membatasi secara ketat mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru. Salah satu caranya ialah mewajibkan pelaku perjalanan memiliki bukti tes cepat antigen (rapid antigen) dengan hasil negatif.
Imbauan itu direspon oleh beberapa daerah. Bali jadi yang pertama menerapkannya. Wisatawan yang hendak berkunjung ke Pulau Dewata bahkan harus tes swab PCR. Lalu diikuti DKI Jakarta yang mewajibkan setiap orang yang hendak keluar masuk DKI untuk menyertakan bukti tes negatif rapid antigen.
Menyusul Bali dan DKI ialah Jawa Tengah. Rapid antigen dengan hasil negatif jadi syarat wajib masuk wilayah Jawa Tengah. Pemprov Jawa Tengah akan menyiagakan petugas dan tempat pemeriksaan dokumen Rapid Antigen di sejumlah stasiun, terminal, dan bandara kedatangan di wilayahnya.
Tetangga Jawa Tengah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta juga mewajibkan dokumen rapid antigen sebagai syarat keluar masuk wilayah. Begitu pula daerah lain seperti Kota Malang dan Blitar di Jawa Timur.
Lalu apa masalahnya?
Masalahnya kenyataan di lapangan tak seirama bunyinya. Ambil contoh Bali yang memundurkan implementasinya menjadi 19 Desember 2020.
Begitu pula pada perjalanan kereta api. Penumpang kereta api jarak jauh belum diwajibkan menyertakan bukti negatif rapid antigen. Sebab belum ada surat edaran Kementerian Perhubungan terbaru yang mengatur kewajiban rapid antigen bagi pelaku perjalanan.
Padahal informasi kewajiban rapid antigen dan tes swab sudah diberitakan secara luas untuk diterapkan mulai 18 Desember 2020.