Mohon tunggu...
Hendra Wardhana
Hendra Wardhana Mohon Tunggu... Administrasi - soulmateKAHITNA

Anggrek Indonesia & KAHITNA | Kompasiana Award 2014 Kategori Berita | www.hendrawardhana.com | wardhana.hendra@yahoo.com | @_hendrawardhana

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

GPN dan Perlindungan Nasabah yang Semakin Berlapis

15 Desember 2018   15:48 Diperbarui: 15 Desember 2018   15:56 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ATM Gallery yang dilengkai kamera CCTV dan sekat pemisah antar mesin ATM untuk meningkatkan keamanan transaksi (dok. pri).

Dunia perbankan terus berinovasi dengan kemajuan teknologi. Dampaknya masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan yang nyaman dan aman. Kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan layanan perbankan dalam kehidupan sehari-hari pun meningkat.

Itulah yang saya rasakan dan alami. Ada yang berubah pada kebiasaan saya dalam bertransaksi akhir-akhir ini. Sekarang saya lebih suka bertransaksi secara nontunai dengan kartu debit.

Sebelumnya saya termasuk orang yang enggan menggunakan kartu debit. Selama belasan tahun menabung dan memiliki kartu debit sendiri, sepanjang itu pula saya dilingkupi keraguan untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran. Sangat jarang saya mengeluarkan kartu debit dari dompet kecuali untuk menarik tunai atau melakukan transfer melalui mesin ATM.

Faktor keamanan menjadi pertimbangannya. Ada persepsi kurang baik terhadap keamanan transaksi nontunai terutama dengan kartu debit. Persepsi saya barangkali berlebihan. Namun, seringnya mendengar dan membaca berita tentang kejahatan skimmer melalui mesin ATM, pencurian data rekening melalui mesin kasir, dan modus-modus lain pembobolan rekening nasabah bank membuat saya khawatir dan ragu untuk bertransaksi nontunai dengan kartu debit. Saya lebih memilih uang tunai atau menggunakan uang elektronik jika ingin membayar secara nontunai.

Kedaulatan 

Kekhawatiran dan keraguan itu terkikis setelah menggunakan kartu debit GPN. Informasi tentang kartu debit GPN pertama kali saya ketahui dari media dan media sosial. Kemudian pemberitahuan lewat sms dari bank tempat saya menabung yang bunyinya kurang lebih seperti ini: 

"Nasabah yang terhormat, demi keamanan bertransaksi segera tukarkan kartu ATM lama dengan kartu ATM GPN (chip) di cabang terdekat". 

Pemberitahuan tersebut saya sambut dengan antusias. Apalagi saat mengetahui bahwa Bank Indonesia akan melakukan peluncuran kartu debit GPN secara nasional dan serentak di beberapa kota.

Kartu debit berlogo GPN yang dilengkapi chip pengaman (dok. pri).
Kartu debit berlogo GPN yang dilengkapi chip pengaman (dok. pri).
Saya pun mendatangi acara tersebut pada Minggu, 29 Juli 2018 di Hartono Mall Yogyakarta. Di booth Bank Syariah Mandiri dan BNI, dua bank tempat saya menabung selama ini, saya menukarkan kartu debit lama untuk diganti dengan kartu GPN. Prosesnya mudah, cepat, dan tidak dikenakan biaya. Saya hanya perlu menunjukkan kartu identitas, menyerahkan kartu debit lama, dan mengisi formulir.

GPN sendiri merupakan singkatan dari Gerbang Pembayaran Nasional, yakni sistem pembayaran di mana pengolahan transaksi-transaksi pembayaran secara elektronik melalui berbagai instrumen, seperti kartu debit, uang elektronik, dan kartu kredit, dilakukan dan dikontrol di Indonesia. Sebelumnya hampir semua kartu debit di Indonesia memanfaatkan jasa sistem pembayaran asing seperti VISA dan Mastercard sehingga pengolahan data transaksinya dilakukan di luar negeri.

Implementasi GPN meningkatkan kemudahan dan efisiensi bertransaksi karena bank-bank di Indonesia semakin terhubung. Nasabah pengguna kartu GPN dapat bertransaksi atau melakukan pembayaran menggunakan instrumen dan channel apapun dari berbagai bank dengan biaya yang lebih rendah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun