Jogja Halal Food Expo telah digelar di Jogja Expo Centre (JEC). Acara meriah ini akan berlangsung dari tanggal 20-24 Febrari 2019. Memasuki ruangan Hall A JEC, kamu akan disambut dengan ratusan stand makanan halal. Beragam menu disajikan, mulai dari sajian nusantara hingga produk-produk UMKM lokal dari seluruh kabupaten di Jogja. Koordinator Panitia Jogja Halal Food Expo Nuning Nurhayati mengutarakan, kegiatan ini sekaligus untuk menyukseskan Jogja Heboh 2019. Pihaknya menyediakan 120 stand berbagai produk pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kuliner, restoran maupun perhotelan, dari makanan yang kekinian maupun tradisional.
Pameran melibatkan instansi terkait Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) DIY, Disperindag Kabupaten Gunung Kidul, UMKM binaan BI, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Yogyakarta serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY. Pak Jipong, salah satu pesera expo binaan BI mengatakan, acara ini membantu pelaku UMKM untuk mempromosikan produk-produksnya. Pelaku UMKM binaan juga mendapatkan beragam pelatihan mengenai dunia bisnis dan pemasaran.
Beragam produk makanan ringan khas setiap kabupaten, produk kecantikan dan kesehatan, hingga bahan makanan seperti tepung mocaf turut turut dipamerkan. Pengunjung juga bisa berburu oleh-oleh.
Pengunjung Jogja Halal Food Expo sekaligus bisa menginstal aplikasi Jogja Access. Pengunjung bisa datang ke stand Jogja Acces yang terletak di sebelah kiri pintu masuk dan mendapatkan saldo 10.000 setelah instal dan melengkapi data. Saldo tersebut bisa digunakan untuk membayar makanan atau produk yang dibeli di stand Jogja Halal Food Expo. Aku termasuk yang menginstal aplikasi Jogja Access dan mendapatkan saldo 10.000. Langsung deh untuk beli jajan gulali rambut nenek. Jajanan manis tempoe dulu.
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (Q.S. Al-Maidah 5:88)
Adapun makanan halal dalam Islam dikenal dalam beberapa kategori dan seluruh kategori tersebut harus dipenuhi agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal Adapun kategori dan hal-hal tersebut antara lain:
- Halal zatnya
Zat nya atau bahan dasar makanan tersebut misalnya makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak haram. Adapun jika dalam makanan disebut terkandung zat atau makanan yang tidak halal maka status makanan yang tercampur tersebut adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi.
- Halal cara memprosesnya
Kategori halal yang harus dipenuhi selanjutnya adalah cara memproses makanan tersebut. Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang halal pula, jika makanan tersebut diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram.
Selain halal ada satu kriteria lagi yang juga harus diperhatikan, tayyiban. Makanan dan minuman yang kita makan harus memenuhi 2 syarat. Halal & Thayyib. Thayyib artinya baik atau bagus. Makanan yang tayyib adalah makanan yang tidak menganng efek negatif pada orang yang mengkonsumsi.
Makanan yang tayyib adalah makanan yang sehat tanpa bahan-bahan tambahan yang berbahaya seperi boraks, formalin dan pengawet yang berlbihan. Makanan yang tayyib juga diproduksi dengan cara-cara yang higienis dan sehat. Ketika disajikan juga harus mengunakan tempat yang bersih serta aman dari kontaminasi.