Mohon tunggu...
Wardatul Mutmainnah
Wardatul Mutmainnah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Menulis dan Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mahkamah Agung Ubah Batas Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: Menuai Pro dan Kontra

5 Juni 2024   14:36 Diperbarui: 5 Juni 2024   14:57 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, menghadapi kontroversi terkait peluangnya maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Kontroversi ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengubah syarat usia minimal bagi calon gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, calon harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran, namun dengan putusan baru, usia dihitung saat pelantikan, membuka jalan bagi Kaesang yang akan berusia 30 tahun pada Desember 2024.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di mana Kaesang menjabat sebagai Ketua Umum, menyambut baik putusan ini. Namun, keputusan MA tersebut menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai perubahan aturan ini terkesan mengakomodir kepentingan Kaesang. Beberapa politisi dan pengamat menilai langkah ini bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan aturan pemilu di Indonesia.

Di sisi lain, Partai Gerindra telah mengusulkan duet antara Kaesang dan Budisatrio Djiwandono, keponakan Prabowo Subianto, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bahkan telah mempublikasikan poster pasangan ini. Meski demikian, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengaku belum mengetahui detail putusan MA tersebut dan rencana pasangan calon yang diusung partainya.

Polemik ini juga disoroti oleh pengamat politik yang melihat potensi pertarungan sengit dalam Pilkada Jakarta 2024, terutama jika Kaesang berhadapan dengan tokoh-tokoh besar lainnya seperti Anies Baswedan. Para pengamat menilai bahwa meskipun Kaesang memiliki popularitas dan dukungan politik yang kuat, ia akan menghadapi tantangan besar dalam menarik dukungan pemilih Jakarta yang dikenal kritis.

Selain itu, putusan MA ini telah memicu diskusi luas mengenai independensi lembaga yudikatif dan potensi intervensi politik dalam proses pemilihan kepala daerah. Beberapa pihak mendesak agar regulasi pemilu dijaga ketat dan konsisten untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemilu.

Secara keseluruhan, langkah Kaesang maju dalam Pilkada Jakarta 2024 masih menuai pro dan kontra, dan perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada dinamika politik dan respon dari berbagai aktor politik di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun