Mohon tunggu...
Wardatul Mutmainnah
Wardatul Mutmainnah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jambi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Menulis dan Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Gugatan Batas Usia Cagub: Partai Garuda Klaim Langkah Ini Bukan Hanya untuk Kaesang

30 Mei 2024   18:07 Diperbarui: 30 Mei 2024   18:37 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partai Garuda menegaskan bahwa gugatan mereka terkait batas usia calon gubernur (cagub) bukan hanya untuk kepentingan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, melainkan untuk memberikan peluang lebih luas bagi generasi muda Indonesia. Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menjelaskan bahwa nama Kaesang sering disebut hanya sebagai contoh tokoh muda yang potensial, tetapi bukan tujuan utama dari gugatan tersebut.

Teddy menjelaskan bahwa dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), mereka ingin menunjukkan bahwa usia minimal yang lebih rendah akan memungkinkan lebih banyak pemimpin muda untuk ikut serta dalam proses politik. Gugatan ini juga merujuk pada praktik di negara lain di mana banyak pemimpin muda berhasil memegang posisi penting.

Lebih lanjut, Teddy menanggapi tuduhan bahwa gugatan ini dibuat khusus untuk Kaesang dengan menegaskan bahwa jika gugatan dikabulkan, aturan ini akan membuka peluang bagi semua generasi muda, bukan hanya Kaesang. Menurutnya, tidak ada pelanggaran dalam mengajukan perubahan batas usia minimal, dan ini semata-mata untuk mendukung partisipasi pemuda dalam politik.

Teddy juga mengkritik pandangan yang menganggap perubahan ini sebagai upaya politik sempit. Dia berpendapat bahwa generasi muda harus diberi kesempatan untuk memimpin dan bahwa perubahan aturan usia ini adalah langkah progresif untuk demokrasi Indonesia.

Dalam diskusi di MK, hakim Saldi Isra juga mengakui bahwa gugatan ini tidak secara spesifik untuk Kaesang, melainkan untuk merujuk pada pentingnya keterlibatan pemuda dalam politik. Partai Garuda menganggap bahwa perubahan ini akan membantu menciptakan lebih banyak kesempatan bagi pemimpin muda untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa.

Akhirnya, Teddy menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai tujuan gugatan tersebut. Dia menegaskan kembali komitmen Partai Garuda untuk mendukung inklusi generasi muda dalam politik, yang mereka yakini akan membawa perubahan positif bagi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun